Batam – Hotel Kuningan yang berdiri di atas Row Jalan Milik Amat Tantoso tetap melanjutkan pembangunannya, yang sebelumnya sudah di hentikan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Sebelumnya hotel diketahui pembangunannya telah menyalahi aturan yang ada.
“Pembanguna hotel tersebut yang sudah jelas fatal UU dan melanggar Perda Kota Batam serta juga HPL yang dimiliki Amat Tantoso untuk Bangunan 1 1/2 lantai. Kini kok bisa dilanjutkan pembangunannya, ada apa?,” jadi tanda tanya bagi P. Siburian, pada hari Jumat (25/11).
Siburian menegaskan publik dan masyarakat meminta kinerja Wali Kota Batam untuk tegas menindak tegas pelanggaran Perda ini.
“Bagaimana Perda dapat berjalan dengan baik di Kota Batam, bila Wali Kotanya tidak tegas. Pemko Batam melalui intansi terkait harus membongkar Hotel milik Amat Tantoso itu,” geram Siburian.
Pantauan di lapangan, pembangunan hotel tersebut sudah dilanjutkan dan melebarkan sayap bangunan yang terbuat dari Baja. “Diduga Wali Kota Batam tidak punya nyali atas bangunan hotel Amat Tantoso dan terkesan melindungi hotel tersebut,” ungkapnya.
[sk]