Batam, suarakepri.com – Ketegangan di Pulau Rempang terus memanas pasca-bentrokan pada 17-18 Desember 2024 yang melibatkan warga setempat dan tim keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG). Meski Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, banyak pihak justru menuding adanya kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek Rempang Eco City.
Kritik keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), hingga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai kepolisian bertindak tidak netral dengan lebih berpihak pada korporasi dibandingkan masyarakat yang mempertahankan tanahnya.
Polisi Dinilai Tebang Pilih
Dalam kasus ini, Polresta Barelang menetapkan dua orang dari tim keamanan PT MEG sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah penyerang terhadap posko perjuangan warga mencapai 30 orang. Sementara itu, tiga warga bernama Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54) justru dijadikan tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Ketiga warga tersebut hanya berusaha mempertahankan hak mereka, tetapi malah dijadikan tersangka,” kata Judianto Simanjuntak dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Menurut Edy Kurniawan dari YLBHI, dugaan adanya keterlibatan pihak militer dalam konflik ini semakin menguat setelah BP Batam diketahui menggelar rapat koordinasi dengan Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0316 Batam pada 13 Januari 2025. “Apakah ini operasi keamanan atau justru bentuk intimidasi terhadap warga?” ujarnya.
Kesaksian Warga: Korporasi Dilindungi?
Seorang saksi mata mengungkapkan bahwa kekerasan bermula saat seorang anggota tim keamanan PT MEG tertangkap basah merusak spanduk penolakan proyek. Warga yang menangkapnya langsung menghubungi polisi, tetapi sebelum aparat tiba, sejumlah pria yang mengaku sebagai prajurit TNI berusaha membawa pelaku.
“Kami menolak dan tetap menunggu polisi. Tapi begitu polisi datang, mereka justru membiarkan pelaku dibawa oleh PT MEG,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak lama berselang, puluhan orang yang diduga bagian dari tim keamanan PT MEG melakukan serangan terorganisir terhadap posko perjuangan. Delapan warga mengalami luka serius, termasuk patah tangan dan luka sobek di kepala.
Namun, Kapolresta Barelang membantah tuduhan ketidaknetralan aparat dalam menangani kasus ini. “Penyidik bekerja maksimal sesuai aturan yang berlaku. Kami transparan dan profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Desakan kepada Presiden dan Panglima TNI
Kondisi di Rempang kini semakin mencerminkan ketimpangan dalam perlindungan hukum. LBH Pekanbaru menyoroti bahwa negara seharusnya melindungi pejuang lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KontraS juga menuding kepolisian telah mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang dijamin dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). “Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi perampasan hak asasi manusia,” tegas mereka.
Atas kondisi ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI untuk segera mengusut keterlibatan aparat dalam konflik ini serta membatalkan proyek Rempang Eco City.
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan korporasi,” tulis mereka dalam pernyataan resminya.
Penegakan Hukum atau Represi?
Penanganan kasus Rempang kini menjadi sorotan nasional. Apakah ini benar-benar langkah penegakan hukum atau justru bentuk represi terhadap warga yang mempertahankan haknya?
Publik menanti jawaban, sementara warga Rempang masih hidup dalam ketakutan.




Comment