Batam, suarakepri.com – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial KH (27) di Batam, Kepulauan Riau, atas dugaan tindak asusila di ruang publik. KH ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh di depan pelajar yang melintas di kawasan Bida Asri 2, Kecamatan Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (2/12/2024) pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat melakukan perbuatan asusila di pinggir jalan selama sekitar 30 menit sebelum aksinya diketahui warga.
“Warga yang menyaksikan langsung meneriaki pelaku hingga ia melarikan diri. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan KH di kawasan perumahan Bida Asri 2,” ujar Winarta, Selasa (3/12/2024).
Saat ini, KH ditahan di Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan mempercepat pemberkasan kasus sebelum menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan serupa agar pelaku bisa segera ditindak,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Selain itu, langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Comment