BATAM, SuaraKepri.com – Jajaran Reskrim Mapolsek Sekupang, Batam, berhasil menangkap dua Bandar atau agen judi sijie pada hari Minggu (31/8).
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, satu pelaku bernama Suroto (42) tertangkap di kedai kopi Simpang Tiban Centre tempat ia berjualan nomor.
Sedangkan satu pelaku lagi bernama Jonson (35) ditangkap saat ia di bengkel tambal ban.
Adapun penangkapan Bandar sijie ini dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Robertus Herry.
Barang bukti kegiatan judi yang diamankan berupa satu unit HP merek Nokia untuk transaksi pemesanan nomor.
“Satu buku batik yang digunakan untuk melakukan rekap nomor sijie dan uang sebanyak tunai Rp 200 ribu hasil dari perjudian,” ujarnya.
Suroto tidak bisa mengelak saat tiba-tiba disergap pihak Buser Polsek Sekupang. Polisi pun langsung memeriksa barang bawaanya saat asik duduk di kedai kopi dan menemukan rekap nomor tersebut.
“Saya belum lama lakukan kegiatan ini, paling baru lima bulan terakhir ini,” ujar Jhonson,
Ia mengaku tergiur untung besar dengan menjadi pengumpul judi Sijie. Keuntungan bersih perhari dia mampu mencapai Rp 400 ribu.
[sk]

Comment