Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Aturan Perumahan Bintan Berubah, Pengembang Tertekan, Masyarakat Bisa Ikut Menanggung Dampaknya

17
×

Aturan Perumahan Bintan Berubah, Pengembang Tertekan, Masyarakat Bisa Ikut Menanggung Dampaknya

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua PERPPAT BENTAN, Tafan (kiri) bersama Ketua KADIN Bintan (kanan). /F: ist

Bintan, suarakepri.com — Perubahan ketentuan dalam pengembangan perumahan di Kabupaten Bintan mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan investasi dan percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Persoalan tersebut mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan mengakui adanya ketentuan baru dalam pengembangan perumahan yang dinilai memberi beban tambahan bagi pelaku usaha.

Bagi dunia usaha, perubahan aturan yang berkaitan dengan lahan dan tata ruang bukan sekadar persoalan administratif. Ketentuan tersebut dapat memengaruhi luas lahan efektif, perencanaan kawasan, biaya pembangunan hingga perhitungan kelayakan investasi yang telah disusun sejak awal.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bintan, Hasriawady, menilai pemerintah perlu memastikan setiap perubahan regulasi disampaikan secara jelas dan dapat dipahami pelaku usaha sejak awal.

“Pelaku usaha itu membutuhkan kepastian. Ketika lahan sudah dibeli dan investasi sudah dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, kemudian ada ketentuan baru yang memengaruhi perencanaan, tentu harus ada kejelasan bagaimana aturan itu diterapkan,” ujar Hasriawady.

Menurutnya, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha untuk menanamkan modal dan mengembangkan usaha di daerah.

“Jangan sampai persoalan aturan justru membuat pengusaha ragu melanjutkan investasi. Pemerintah tentu punya kewenangan mengatur, tetapi dunia usaha juga membutuhkan kepastian agar setiap investasi bisa dihitung secara rasional,” katanya.

Ketika luas lahan yang dapat dimanfaatkan berkurang atau komponen pembangunan bertambah, biaya pengembangan kawasan dapat meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi harga rumah, kecepatan pembangunan maupun keputusan pengembang untuk melanjutkan proyek.

Di sisi lain, pemerintah memiliki kepentingan memastikan pembangunan tetap sesuai tata ruang, memenuhi penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), serta memperhatikan aspek lingkungan.

Artinya, persoalannya bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara pasti, konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi investasi yang sudah berjalan.

Pelaksana Tugas Ketua Persaudaraan Pemuda Pemudi Tempatan (PERPPAT) Bentan, Tafan Juristian Putra, mengatakan dampak kebijakan perumahan perlu dilihat lebih luas karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Perumahan bukan hanya urusan pengembang. Ketika pembangunan rumah terhambat, yang terdampak bukan hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan hunian, pekerja konstruksi, pemasok material dan berbagai usaha yang tumbuh di sekitar kawasan perumahan,” ujar Tafan.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung konsekuensi setiap perubahan kebijakan agar tujuan penataan ruang tidak justru berhadapan dengan kebutuhan masyarakat terhadap hunian.

“Kalau aturan membuat biaya pembangunan semakin tinggi atau proses pembangunan menjadi lebih lambat, pemerintah perlu melihat siapa yang akhirnya menanggung dampaknya. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan rumah justru menjadi pihak terakhir yang menerima konsekuensi dari meningkatnya biaya dan melambatnya pembangunan,” katanya.

Tafan menilai pemerintah dan pelaku usaha sebenarnya memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan pembangunan perumahan berjalan tertib sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ketentuan mengenai penggunaan lahan, RTH, PSU maupun persyaratan teknis lainnya perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat diketahui pengembang sejak tahap awal perencanaan.

“Yang dibutuhkan bukan pelonggaran aturan, tetapi kepastian. Pengembang harus tahu sejak awal apa yang wajib disediakan, pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan, dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pembangunan rumah tetap berjalan serta tidak membuat harga semakin sulit dijangkau,” ujar Tafan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah dorongan pemerintah pusat melalui Program 3 Juta Rumah yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian.

Dalam konteks Bintan, kebijakan daerah yang berdampak terhadap sektor perumahan perlu memperhitungkan keseimbangan antara penataan ruang, kepentingan investasi dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu hal yang kini menjadi perhatian adalah penerapan ketentuan 20 persen dari luas lahan yang disebut menjadi bagian dari persoalan dalam pengembangan perumahan.

Ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh PUPRP Bintan, termasuk mengenai dasar perhitungannya, peruntukannya dan wilayah yang terkena ketentuan tersebut.

Kejelasan juga diperlukan terkait penerapan aturan terhadap kegiatan perumahan dengan KBLI 68111, termasuk apakah ketentuan tersebut berlaku secara umum atau bergantung pada zonasi dan subzona dalam rencana tata ruang yang berlaku.

Selain itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan terhadap proyek yang proses pembelian lahannya, perencanaan tapak maupun perizinannya telah dilakukan sebelum ketentuan baru diterapkan.

Hal tersebut penting untuk mencegah perbedaan tafsir yang dapat berujung pada tertundanya pembangunan.

Sebab, apabila pengembang menghadapi ketidakpastian, keputusan investasi dapat ikut tertahan. Ketika pembangunan tertunda, aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor properti juga berpotensi ikut melambat.

Pada akhirnya, masyarakat berada di titik paling hilir dari persoalan tersebut.

Kebutuhan terhadap rumah tetap meningkat, sementara kemampuan masyarakat membeli hunian sangat dipengaruhi harga yang ditawarkan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpengaruh terhadap biaya dan kecepatan pembangunan perumahan perlu mempertimbangkan dampak akhirnya terhadap masyarakat.

Bintan membutuhkan tata ruang yang tertib, investasi yang tetap bergerak dan pembangunan hunian yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketiganya tidak harus ditempatkan sebagai kepentingan yang saling bertentangan. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, perhitungan yang transparan dan penerapan yang konsisten sehingga pemerintah memiliki kepastian dalam mengawasi, pengembang memiliki kepastian dalam berinvestasi, dan masyarakat tidak menjadi pihak yang harus menanggung dampak paling akhir.

Karena itu, persoalan perubahan ketentuan perumahan di Bintan kini bukan hanya tentang apakah pengembang merasa terbebani. Persoalan yang lebih besar adalah seberapa jauh perubahan aturan tersebut memengaruhi investasi, memperlambat pembangunan dan pada akhirnya menentukan kemampuan masyarakat mendapatkan hunian.

Comment