Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

PUPR Bintan Akui Aturan Baru Bebani Pengembang, Koordinasi ke Pusat Disiapkan

192
×

PUPR Bintan Akui Aturan Baru Bebani Pengembang, Koordinasi ke Pusat Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bintan, Dani. /F: Thafan Casper

Bintan, suarakepri.com — Penerapan ketentuan baru dalam pengembangan hunian di Kabupaten Bintan mulai menjadi perhatian pemerintah daerah setelah dinilai berpotensi membebani pelaku usaha properti.

Salah seorang pengembang mengeluhkan terbatasnya pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan. Dengan ketentuan yang saat ini diterapkan, pengusaha menilai porsi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk bangunan terlalu kecil sehingga berpengaruh langsung terhadap kelayakan ekonomi proyek.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengembang harus menanggung biaya lahan, pembangunan serta operasional kawasan dengan ruang pembangunan yang terbatas.

“Kalau hanya 20 persen yang bisa dikerjakan, kami sulit mendapatkan keuntungan. Yang ada justru rugi. Kalau 50 persen masih bisa bernapas dan memberikan gaji kepada pekerja,” ujarnya.

Keluhan tersebut mendapat perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bintan, Dani, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan dan standar kegiatan usaha sektor perumahan yang saat ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah pusat.

Dani menjelaskan, salah satu acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perumahan.

Dalam perkembangan KBLI 2025, kode 68111 juga mengalami perubahan nomenklatur. Jika sebelumnya dikenal sebagai “Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa”, kini menjadi “Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian”.

Perubahan tersebut membuat kegiatan pengembangan hunian memiliki klasifikasi usaha yang lebih spesifik dibandingkan nomenklatur sebelumnya.

“Memang dengan aturan seperti ini akan memberatkan pihak pengembang yang ada di wilayah Bintan,” kata Dani, Selasa (22/09) saat diwawancarai diruangan nya.

Menurut Dani, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan. Pembahasan juga telah dibawa ke tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pemkab Bintan, kata dia, kini berencana kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian PKP.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan penerapan acuan yang lebih sesuai dengan karakteristik pembangunan perumahan di Bintan.

“Kami juga akan mencoba berkoordinasi kembali dengan kementerian ATR dan PKP agar aturan ini tidak digunakan di wilayah Bintan, tetapi bisa menggunakan KBLI lainnya yang memang sesuai dengan kondisi lapangan di wilayah Bintan,” ujarnya.

Dani menyebut salah satu acuan yang sebelumnya digunakan adalah KBLI 41011. Ketika acuan tersebut masih digunakan, pengembangan hunian di Bintan dinilai tidak menghadapi persoalan serupa.

Dalam KBLI 2025, kode 41011 sendiri tetap tercantum dengan nomenklatur “Konstruksi Konvensional Gedung Hunian”, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan dan renovasi bangunan hunian.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus mempertemukan dua kepentingan sekaligus, memastikan ketentuan tata ruang dan perizinan tetap berjalan, sekaligus menjaga agar kegiatan pengembangan perumahan tetap memiliki ruang usaha yang layak bagi pengembang.

Bagi Pemkab Bintan, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting untuk mencari titik temu antara penerapan regulasi nasional dengan kondisi riil pembangunan hunian di daerah.

Dani menegaskan, pihaknya akan kembali mendorong pembahasan lintas kementerian agar terdapat solusi yang dapat diterapkan sesuai karakteristik wilayah Bintan.

Comment