Promo FBS
FBS Reliable Broker
BintanBreaking News

Kementerian LH Temukan Pelanggaran di Proyek Shipyard PT Gandasari Bintan

285
×

Kementerian LH Temukan Pelanggaran di Proyek Shipyard PT Gandasari Bintan

Sebarkan artikel ini
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup saat menyegel proyek Sphiyard PT Gandasari./F. ist

BINTAN, SuaraKepri.com – Tim verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dipimpin oleh Faisal Hanif Nurofiq menemukan seketidakpatuhan dalam kegiatan pembangunan PT Gandasari Shipyard di Kawasan Industri Gandasari, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Temuan utama meliputi ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), reklamasi pantai di luar izin lingkungan, serta indikasi kerusakan ekosistem mangrove.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan galangan kapal tersebut hingga saat ini belum mengantongi AMDAL. Izin lingkungan yang dimiliki baru sebatas Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang diterbitkan Bupati Bintan pada Juli 2025. Dua keputusan bupati masing-masing bernomor 17072501121010008 tanggal 17 Juli 2025 dan 09072501121010034 tanggal 9 Juli 2025 mengizinkan kegiatan industri galangan kapal beserta fasilitas dermaga, serta pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang.

Saat ini proyek telah memasuki tahap konstruksi. Aktivitas yang berlangsung antara lain pembangunan fasilitas utama dan pendukung, mobilisasi peralatan dan material, pembangunan fasilitas budidaya, serta pembersihan dan pematangan lahan. Dari informasi yang dihimpun tim, kegiatan potong dan timbun (cut and fill) telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan luas area mencapai kurang lebih 15 hektar.

Di lokasi sudah berdiri sejumlah bangunan, termasuk kantor dan basecamp, yang menghasilkan air limbah domestik dari toilet dan kantin. Limbah tersebut ditampung dalam septic tank dan menurut pengakuan perusahaan akan dikelola oleh pihak ketiga melalui jasa sedot tinja.

Sorotan utama tim verifikasi tertuju pada aktivitas reklamasi pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty di koordinat 0°52’19” Lintang Utara, 104°36’44” Bujur Timur. Lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan hutan mangrove, dan berdasarkan pengamatan langsung, sejumlah tegakan mangrove dilaporkan rusak akibat aktivitas penimbunan.

Yang lebih krusial, kegiatan reklamasi pantai tersebut ternyata tidak tercakup dalam dokumen lingkungan yang dimiliki PT Gandasari Shipyard Bintan. Selain itu, perusahaan juga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gandasari Shipyard Bintan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Kementerian LH. Namun tim verifikasi mencatat bahwa perusahaan telah memberikan informasi mengenai aktivitas pematangan lahan yang berlangsung sejak Oktober 2025. Kementerian LH dipastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat