Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Kontroversi Kuota Caleg Perempuan di Bintan: Gugatan PTUN vs Klaim KPU Sesuai Aturan

1581
×

Kontroversi Kuota Caleg Perempuan di Bintan: Gugatan PTUN vs Klaim KPU Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Direktur PAHAM Kepri pada saat menerima jawaban dari KPUD Bintan pada hari Jumat (26/07/2024). /F: PAHAM Kepri.

Bintan, suarakepri.com – Polemik terkait kuota caleg perempuan di Kabupaten Bintan kembali mencuat dengan diajukannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku, Sabtu (27/07/2024).

Haris Daulay, Ketua KPU Bintan, memberikan klarifikasi terkait gugatan tersebut. “Pemilu 2024 sudah sesuai dengan aturan dari sisi PKPU dan sesuai juknis mengenai pencalonan,” tegas Haris.

Ia juga menambahkan bahwa proses tersebut diperkuat dengan adanya kesepakatan pada saat pleno tanggal 26 Februari.

“Pada saat sidang pleno tersebut, tidak ada sanggahan dari partai manapun. Yang ingin saya sampaikan, KPU sudah menjalankan Pemilu 2024 sesuai aturan,” jelas Haris Daulay.

Menanggapi pernyataan KPU, Dedy Suryadi, S.H., M.H. Direktur Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau, menjelaskan detail gugatan yang telah diajukan.

“Gugatan kami telah terdaftar dengan nomor perkara 22/G/2024/PTUN.TPI. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 30 Juli 2024, pukul 10:00 WIB di PTUN Tanjung Pinang,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan pokok gugatan yang berfokus pada Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

“Keputusan ini bertentangan dengan ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Di Daerah Pemilihan Bintan 3, misalnya, Partai Demokrat hanya mendaftarkan dua caleg perempuan dari total tujuh calon, padahal seharusnya minimal tiga,” jelasnya.

PAHAM Kepri berpendapat bahwa keputusan KPU Bintan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024, yang memerintahkan pemilihan suara ulang di daerah lain karena tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

M. Toha, anggota Dewan Bintan saat ini, ketika dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa ia menyerahkan semua informasi terkait kasus ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya percayakan sepenuhnya kepada Pak Dedy Suryadi dari PAHAM Kepri untuk menangani kasus ini. Beliau lebih memahami aspek hukumnya dan akan memperjuangkan keadilan dalam proses pemilu di Bintan,” kata M. Toha.

Suyanto, salah satu pihak yang merasa dirugikan, menyambut baik langkah hukum yang diambil. Suyanto berharap proses hukum ini bisa membawa keadilan dan memperbaiki sistem pemilu di Bintan.

“Kami sudah lama menantikan adanya tindakan nyata terkait masalah ini. Keterlambatan jawaban KPU selama 13 hari kerja, melewati batas waktu 10 hari yang ditetapkan undang-undang, jelas merugikan kami,” ujarnya.

Sidang perdana akan menjalani proses dismissal, di mana majelis hakim akan menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan atau tidak. PAHAM Kepri diminta untuk hadir tepat waktu dan membawa surat kuasa serta dokumen-dokumen terkait objek sengketa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dipandang sebagai ujian bagi penegakan hukum pemilu di Indonesia, khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam politik dan kepatuhan terhadap prosedur administratif. Hasil sidang PTUN ini nantinya akan menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pemilu yang adil, inklusif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Comment