Bintan, suarakepri.com – Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau menyampaikan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bintan terkait kurangnya kuota caleg perempuan pada Pemilu Daerah Pemilihan Bintan 3. Keberatan ini merujuk pada Keputusan KPUD Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 17 Maret 2024.
Keterwakilan perempuan dalam politik selalu menjadi isu penting di Indonesia. Undang-undang menetapkan bahwa partai politik harus mencalonkan setidaknya 30% perempuan untuk memastikan partisipasi yang adil dan representasi yang setara. Namun, pelaksanaan aturan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan.
PAHAM menyoroti bahwa keputusan KPUD Bintan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024. Putusan tersebut membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilu di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 dan memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) karena tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%.
Menurut Dedy Suryadi, S.H., Direktur PAHAM Kepri, pelanggaran terhadap kuota keterwakilan perempuan ini memberikan celah hukum bagi para caleg perempuan yang dirugikan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut menjadi landasan hukum bagi caleg perempuan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%,” jelas Dedy pada Kamis (27/6/2024).
Dedy mengungkapkan bahwa di Daerah Pemilihan Bintan 3, Partai Demokrat mendaftarkan tujuh caleg dengan komposisi lima laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 Tahun 2023, angka keterwakilan perempuan yang tidak bulat harus dibulatkan ke atas. Dengan demikian, Partai Demokrat seharusnya mengajukan tiga caleg perempuan, bukan dua.
“Ini yang menjadi permasalahan. Para caleg yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut,” tambah Dedy.
Surat keberatan dari PAHAM Kepri telah disampaikan langsung oleh Dedy Suryadi, S.H. ke Kantor KPUD Kabupaten Bintan pada Kamis, 27 Juni 2024, dan diterima oleh petugas piket bernama Recky Mardiansyah.
“Para caleg yang memberikan kuasa hukum untuk mengajukan keberatan memanfaatkan celah hukum ini sejak putusan Mahkamah Konstitusi RI diputuskan. Tindakan KPUD yang melanggar undang-undang dan putusan hukum tetap ini berpotensi merugikan negara, karena negara membiayai proses penetapan yang cacat administrasi dan hukum,” tegas Dedy.
Secara terpisah, beberapa caleg perempuan yang merasa dirugikan mengungkapkan kekecewaan mereka. “Kami merasa perjuangan kami diabaikan. Kami berharap ada keadilan dan penegakan hukum yang tegas,” ujar salah satu caleg perempuan yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini ditulis, Ketua KPUD Bintan belum dapat dimintai tanggapannya. Permintaan wawancara masih dalam proses, dan KPUD diharapkan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi refleksi penting akan perlunya penegakan hukum yang adil dan konsisten dalam pelaksanaan pemilu, khususnya dalam memastikan keterwakilan perempuan. Perjuangan PAHAM Kepri menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan advokasi untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan adil.







Comment