Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Gugatan PAHAM Kepri Ditolak, Kuasa Hukum Akan Ajukan Perlawanan

1598
×

Gugatan PAHAM Kepri Ditolak, Kuasa Hukum Akan Ajukan Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Direktur PAHAM Kepri, Dedy Suryadi, S.H., M.H., /F: Dokumen Pribadi

Tanjungpinang, suarakepri.com – Sidang dismissal yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait gugatan Perhimpunan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Kepri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan berakhir dengan penolakan. Majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan.

Direktur PAHAM Kepri, Dedy Suryadi, S.H., M.H., selaku kuasa pelapor, menyatakan pihaknya akan segera mendaftarkan perlawanan atas putusan dismissal ini. “Kami masih yakin bahwa gugatan kami layak dan patut diperiksa pada pokok perkaranya,” ujar Dedy saat diwawancarai, Rabu (07/08/2024).

Dedy menjelaskan bahwa perlawanan akan diajukan selambat-lambatnya pada Jumat, 9 Agustus 2024, meskipun masih ada waktu hingga Selasa, 13 Agustus 2024. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dalil bantahan yang lebih kuat.

“Keputusan PTUN Tanjungpinang untuk tidak menerima gugatan PAHAM Kepri ini tentunya mengecewakan pihak pemohon. Namun, kami tetap optimis dan bertekad untuk terus berjuang melalui upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Langkah perlawanan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pemilu yang adil dan inklusif di masa depan. Masyarakat terus mengawasi perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas bagi penegakan hukum pemilu di Indonesia, khususnya terkait dengan keterwakilan perempuan dalam politik.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat