Promo FBS
FBS Reliable Broker
BintanBreaking News

Oknum Perangkat Desa Kelong Diduga Jadi Makelar Lahan Pulau Poto

3789
×

Oknum Perangkat Desa Kelong Diduga Jadi Makelar Lahan Pulau Poto

Sebarkan artikel ini
Masyarakat saat kembali mengambil alih lahan milik mereka di Pulau Poto, Desa Kelong, Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.

Ganti Rugi Tanpa Kejelasan, Surat Tanah Warga Diambil Oknum Aparat Desa

Bintan, SuaraKepri.com – Masih belum jelas siapa yang membeli pulau Poto Desa Kelong yang sempat viral di media massa kemarin, Pemerintah Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan masih gencar-gencarnya melakukan ganti rugi terhadap tanah masyarakat yang berada di Pulau Poto tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, ada beberapa perangkat pemerintahan Desa Kelong diduga terlibat sebagai makelar tanah di Pulau Poto.

Salah satunya seorang warga kampung Pulau Kecil, yang diminta oleh Kades Air Glubi terkait surat tanah mereka seluas 5,5 Hektar yang berada di Pulau Poto Desa Kelong, untuk di ganti rugi melalui pemerintah Desa Kelong.

“Lahan kami ada 5.5 Ha di Pulau Poto tersebut yang merupakan milik dari orangtua kami terdahulu atas nama almarhum Belus dengan surat G7 nomor :07/G-7/1983 yang diminta oleh kades kami Air Glubi untuk diganti rugi oleh pemerintah desa Kelong,” terang Suhardi cucu dari Alm Belus saat ditemui di kediamannya di Pulau Kecil, Sabtu (06/05/2023).

Pada bulan puasa kemaren keluarga Belus dipanggil oleh oknum Ketua RW 02, di Desa Kelong bernama Husin untuk membayar ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp150 juta sebagai DPnya.

Sedangkan tanah mereka hanya di bayar 4.5 Ha saja dari total 5.5 Ha yang tertera di dalam surat G7 tersebut.

“Di bulan puasa kemaren kita dipanggil untuk pembayaran ganti rugi tersebut melalui pak RW 02 Desa Kelong, Husin sebesar Rp150 juta yang katanya itu merupakan DP tanah dengan luas yang dihitung hanya 4.5 Ha. Sedangkan yang 1 Ha lagi tidak ada kejelasannya. Kami, hanya disuruh tanda tangan kwitansi dan tidak ada surat-surat yang lainnya,” tambahnya lagi .

Sementara itu, sampai saat ini pihak pemerintah Desa Kelong tidak menjelaskan kapan akan diganti sisanya sementara surat warga sudah diambil yang aslinya.

“Sampai saat ini kami belum ada penjelasan dari desa Kelong kapan sisa duit lahan kami dibayarkan dan bagaiman status lahan kami yang 1 Ha yang tidak dihitung tersebut. Kami risau tidak ada surat perjanjian lainnya apalagi surat tanah kami sudah mereka ambil,” ungkap beberapa keluarga ahli waris Belus yang hadir saat itu dengan para awak media di kediaman mereka.

Untuk itu keluarga ahli waris Belus berharap agar pemerintah Desa Kelong dapat memberikan kejelasan sisa uang lahan mereka tersebut.

“Kami minta pemerintah Desa Kelong untuk segera membayarkan uang sisa lahan kami tersebut, dan juga minta kejelasan terkait lahan 1 Ha yang tidak diperhitungkan. Untuk itulah kami sekeluarga sudah memasang patok lahan kami dengan spanduk yang menjelaskan bahwa lahan adakah 5.5 Ha sesuai yang tertulis dalam surat G7 tahun 1983 tersebut,” terang mereka.

Sebagaiman diketahui lahan 5,5 Ha adalah milik almarhum Belus dengan ahli warisnya, Sabudin, Abdullah, Abdul Satar, Safri dan Salamah serta ada 4 orang lagi sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Oknum Ketua RW 02, Desa Kelong, bernama Husen belum berhasil dikonfirmasi. (Asri)

Comment