Bintan, SuaraKepri.com – Sempat dipermasalahkan, persoalan penimbunan lahan di jalan Raja Ali Haji (jalan Panglong), Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat.
Salah seorang yang mengaku sebagai Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, Sc mempertanyakan adanya aktivitas penimbunan tanah melibatkan lori truk berukuran sedang, serta alat berat untuk meratakan permukaan dan mempertanyakan retribusi, terlebih lagi AMDAL-nya. Senin tanggal 14 Februari 2022.
Sedangkan Lurah Kijang Kota, Sumarno, S.IP menyatakan belum mengatahui secara pasti terkait perizinan aktivitas penimbunan lahan tersebut. Dilansir dari prioritas.co.id.
Menanggapi hal tersebut, Ketua OKK Persatuan Pemuda Pemudi Tempatan (Perppat) Bentan, Arfian Tamar angkat bicara dan menyayangkan statement dari ASLB. Selasa (15/2/2022)
Arfian menjelaskan, bahwasanya sebagai seorang aktivis sosial dan lingkungan seharusnya lebih memahami aturan, serta mempelajari terlebih dahulu permasalahan sebelum membuat statement.
“Harusnya seorang aktivis harus menguasai aturan perundangan tentang pajak dan retribusi daerah tersebut berada, dan saya tegaskan bahwan tempat penimbunan itu bukan milik pihak Panglong,” tegas Arfian.
Menurutnya, bahasa yang dikeluarkan oleh ASLB, Lelo terkesan hanya bersifat mengadu domba antar sesama umat muslim.
Hal ini disampaikannya karena aktifitas lahan tersebut dinilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan, karena bertujuan untuk penataan tempat pemakaman umum di Kijang Kota, dimana saat ini tempat pemakaman tersebut terlihat kurang rapi karena arealnya yang membukit.
Ia juga mengungkapkan, permasalahan ini sudah didiskusikan dengan ketua MUI Bintan timur dan KUA Bintan timur pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, dan menyatakan bahwa lokasi penataan lahan kubur sudah sesuai dengan syariat Islam, karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum oleh umat Islam.
“Atas dasar apa ASLB berbicara seperti itu, apa lagi yang berbicara soal ini non muslim bukan muslim, makanya saya sangat menyayangkan aktivis sosial berbicara seperti itu,” pungkas Arfian.
Masih sambungnya. Setiap melakukan aktivitas pekerjaan menurut aturan daerah ada beberapa unsur pekerjaan yang tidak dikenakan pajak daerah.
Dilain pihak. Paryono salah satu penggali makam saat dikonfirmasi oleh tim media mengatakan, secara pribadi sangat berterima kasih kepada Perppat Bentan yang sudah mau perduli dan membantu dalam pengurusan untuk merapikan pemakaman.
”Selama ini kami agak kesulitan kalau mau menggali kubur, karena tempatnya bukit, ya alhamdullilah Perppat Bentan membantu kita untuk merapikan,” ujar Priyono.
Penulis : Thafan Casper dan Bung Yogi






Comment