Tanjungpinang, suarakepri.com – Warga nyaris bentrok lantaran permasalahan sengketa tanah atau lahan yang tak berujung penyelesaian dari pemerintah setempat di jalan Raja Haji Fisabillah, Kilometer 8, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Jum’at, (22/12).
Afrizal salah satu pemilik tanah, dan keluarganya tidak terima serta memagar tanah sekaligus memasang papan nama tanah miliknya yang bersengketa dengan Kalimi.
Milik Afrizal, seluas kurang lebih 5.946 meter persegi diambil orang, kemudian dijual dan dibangun perumahan.
Tindakan pemagaran tanah ini memicu terjadinya konflik antara Rifai bersama keluarganya dengan Kalimi.
“Kami memagar tanah kami seluas 5.946 meter, ini untuk menghindari orang mengambil tanah kami, mereka merobohkan pagar kami, hari ini, kami sedikitpun tidak pernah menjual tanah kami kepada siapapun, yang kami ambil tanah kami sendiri, ini hak kami,” ungkapnya saat dilokasi bentrok.
Tidak, permasalahan tanahnya diambil orang sudah melalui proses mediasi di Kelurahan dan Kecamatan setempat, bahkan dia dan keluarganya sudah membawa permasalahan penyerobotan tanah tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami sudah melapor dari 2003, katanya masih dalam proses polisi, malah kami punya hak, kami punya sertifikat tahun 1982, kami menuntut hak kami. Kami sudah membuat kesepakatan di kelurahan dulu, kelurahan dan dihadiri BPN Tanjungpinang menyatakan dalam berita acar tidak boleh membangun, tapi masih juga dibangun, sampai sekarang kordinasi tidak ada ada hasil,” ujarnya.
Ia menyebutkan, orang yang mengambil tanah keluarganya bernama Kalimi.
“Dia menjual sama masyarakat, ini pembodohan, masyarakat dibodoh-bodohi, jangan sampai ada korban lagi,” pungkasnya.
Dilokasi tanah yang beersengketa terlihat belasan rumah dibangun. Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil mengkonfirmasi terkait kepemilikan tanah yang bersengketa dengan pihak-pihak terkait.
Penulis : Erial
[sk]
Comment