Tanjungpinang – PT. Grand Wie Sukses (GWS) Avara Grup membantah adanya dugaan penyerobotan lahan milik orang lain, termasuk milik Haji Dahnoer Yusoef.
Secara tegas mereka menyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan di atas lahan milik sendiri sesuai perizinan.
Hal ini diutarakan oleh Manajemen GWS melalui Pejabat Legal PT. GWS, di Kedai Kopi Pelaut Batu 8 atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Minggu (9/7).
“Izin yang kami dapatkan seperti izin prinsif sebesar 20 Hektar (Ha), bukan 50 Ha yang dinyatakan oleh pihak Haji Dahnoer Yusoef melalui media. Bahkan untuk pembangunan Hotel Avara Resort berbintang 4 juga sebesar 1,4 Ha,” ujar Edi.
Pembangunan sebesar 1,4 Ha ini berdasarkan izin lokasi yang diperoleh. Izin lokasi ini diperoleh dari Pemkab Bintan setelah GWS membeli tanah Krisna Harahap istri dari Rio Onasis seluas 8 ribu M2 dan Tengku Amalia ibu dari Niko seluas 6 ribu Ha.
“Sudah sekitar tiga tahun lalu mengurus, tetapi tidak ada benturan. Ijin kami clear pada tahun 2016,” tegas Edi.
Baru sekarang inilah pihaknya baru tahu adanya klaim diatas tanah mereka oleh pihak Haji Dahnoer Yusoef.
Ijin prinsif diperoleh oleh GWS dari Pemprov Kepri dimana kewenangan laut 0 sampai dengan 20 Mil adalah kewenangan Provinsi Kepri yang mengeluarkan ijin untuk pembangunan lanjutan Mangata Resort.
“Pihak PT. GWS siap akan berhadapan di ranah hukum apabila memang ada tuntutan. Kami memiliki riwayat bukti dan keabsahan kepemilikan tanah yang telah dikeluarkan ijin,” tegas Edi.
Diatas lahan Avara Resort memang seluas 1,4 Ha yang telah dimiliki.
Ceo PT. GWS, Bandono Budiman alias Jhon merasa terpanggil untuk membangun dan mengembangkan Pesisir Pantai Trikora.
“Dan untuk pertama kali untuk kita bangun adalah Hotel Berbintang 4,” ujar Jhon, pria asli Solo, Jawa Tengah.
Mangata Villa di atas laut, konsepnya tidak jauh berbeda seperti di Maldives dengan bertaraf Diamond Class. Avara Resort akan menyerap sekitar 3 ribu pekerja, Jhon mengakui itu masih kurang.
“Merasa terganggu adanya klaim yang terasa terganggu dan jangan sampai melakukan perlawanan. Kita sebenarnya hanya ingin membangun dan bukan menyerobot lahan orang,” tegas Jhon.
Jhon tegaskan lagi, bahwa perusahaan asing dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cina yaitu Power Cina hanya kontraktor yang membangun Avara Resort.
Berdasarkan pengalaman PT. GWS ini pernah telah terjadi di Bali, lebih tepatnya Teluk Bonowa.
“Oknum masyarakat itu sempat mengganggu dan menghambat pembangunan. Setelah kami bawa ke ranah hukum, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan. Akhirnya hakim pengadilan menghukum bersangkutan selama tiga tahun penjara,” tegasnya.
Adapun modal lahan yang dimiliki oleh GWS berdasarkan No. Sertifikat A0 609614 atas nama Tengku Amalia dan No. Sertifikat A0 609615 atas Krisna Harahap dengan jumlah luas lebih kurang 1,4 Ha.
Niko anak dari Tengku Amalia membenarkan bahwa lahan miliknya yang dijual kepada GWS tidak bersengketa dan tidak bermasalah.
“Hal ini kami bisa buktikan dengan surat pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan pada tahun 2015 lalu. Dan kami pun siap menjadi saksi,” ujar Niko yang juga diaminin oleh Rio Onasis
Adapun ijin prinsif dimiliki GWS No. 04/2002/IP/PMDN/2016, tertanggal 27 April 2016, No. Perusahaan 3195.2016, luasnya 20 Ha dengan target awal seribu pekerja.
[sk]







Comment