BINTAN, SuaraKepri.com — PT Bintan Aluminia Indonesia (BAI) secara tegas menolak tuntutan kompensasi warga Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Perusahaan hanya menawarkan bantuan sosial tanpa ikatan hukum serta memprioritaskan tenaga kerja lokal, namun tetap memaksakan aktivitas pengeboran dan pengambilan sampel di Pulau Poto terus berlangsung.
Keputusan itu disampaikan dalam pertemuan mediasi yang digelar beberapa waktu lalu, menyusul keresahan warga yang menilai aktivitas operasional perusahaan berdampak langsung terhadap kehidupan dan lingkungan mereka. Humas PT BAI, Antonius Nobol, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban tertulis atas tuntutan warga.
“Kami sudah menyampaikan jawaban. Intinya, ada empat poin utama yang kami tanggapi,” ujar Antonius, Minggu (29/3).
Empat Poin Jawaban PT BAI
Pertama, perusahaan menolak pemberian kompensasi yang diminta warga. Sebagai gantinya, PT BAI hanya menyanggupi bantuan sosial yang bersifat sukarela. Kedua, perusahaan berjanji memprioritaskan anak-anak dari Kampung Tenggel dan Kampung Kelong dalam rekrutmen tenaga kerja.
Ketiga, PT BAI secara eksplisit meminta agar aktivitas pengeboran dan pengambilan sampel di Pulau Poto tetap berjalan tanpa hambatan. Kegiatan yang dilakukan melalui subkontraktor PT Shandong itu disebut sebagai tahap eksplorasi yang tidak bisa dihentikan demi kesinambungan operasional perusahaan. Keempat, tidak ada poin lain yang disepakati di luar ketiga hal tersebut.
“Kami komitmen terhadap CSR bantuan sosial dan prioritas tenaga kerja lokal. Namun untuk kompensasi dalam bentuk lain, kami tidak bisa memenuhinya. Dan aktivitas di lapangan harus tetap berjalan,” tegas Antonius.
Warga Kecam: “Kompensasi Bukan Bantuan Sosial”
Sikap perusahaan langsung menuai kekecewaan warga Kampung Tenggel. Perwakilan warga yang hadir dalam pertemuan menilai penolakan kompensasi itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan awal. Mereka menyoroti aktivitas pengeboran yang dinilai menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, sehingga warga berhak atas ganti rugi yang jelas, bukan sekadar bantuan sosial.
“Kami minta kompensasi, bukan sedekah. Aktivitas mereka jelas menggunakan wilayah kami. Jangan cuma janji tenaga kerja kalau ujung-ujungnya tidak jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun tokoh masyarakat. Namun warga mengisyaratkan akan terus memperjuangkan hak mereka, terutama jika perusahaan tetap memaksakan aktivitas tanpa kejelasan bentuk dan nilai kompensasi.
Aktivitas Tetap Jalan, Potensi Konflik Terbuka
PT BAI, perusahaan pengolahan alumina yang beroperasi di kawasan Bintan, menyatakan akan tetap membuka komunikasi dan mengklaim patuh pada regulasi. Namun dengan ditolaknya tuntutan kompensasi dan tetap dipaksakannya pengeboran di Pulau Poto—yang merupakan kawasan interaksi warga—ketegangan dengan masyarakat dinilai masih akan berlanjut.
Pengamat menilai peran aktif pemerintah daerah sangat diperlukan untuk meredam potensi konflik. Warga menuntut kepastian: bentuk bantuan sosial yang dijanjikan, realisasi prioritas tenaga kerja, serta penghentian sementara aktivitas hingga ada kesepakatan yang adil.
“Kami ingin bukti, bukan sekadar pernyataan. Jika aktivitas mereka tetap jalan, hak-hak kami harus dipastikan dipenuhi,” tegas warga.
PT BAI hingga kini bersikukuh aktivitas pengeboran dan pengambilan sampel di Pulau Poto tetap berjalan sesuai rencana, sementara tuntutan kompensasi warga Kampung Tenggel resmi ditolak.







Comment