Example floating
Example floating
Bintan

Secara ‘Gentle’, Hasan Akan Mengundurkan Diri Dari PJ Walikota Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

1626
×

Secara ‘Gentle’, Hasan Akan Mengundurkan Diri Dari PJ Walikota Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan./Dok, Diskominfo

Bintan, SuaraKepri.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan, Pj Walikota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kepri, Hasan akhirnya mengambil sikap dari statusnya itu.

Menyikapi statusnya sebagai tersangka, Hasan menegaskan bahwa ia akan menghadapinya dengan sikap yang jantan dan tetap akan taat terhadap hukum. Dia juga telah memberitahukan statusnya kepada keluarganya, meskipun mereka sudah mengetahuinya sebelumnya.

“Biasalah, ini nuansanya luar biasa. Pokoknya istri dan anak, terutama anak ya harus tahu,” ucapnya sambil menahan air mata.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa ia akan mundur dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Dia menyatakan bahwa sebagai pribadi dan sebagai laki-laki, ia akan bersikap ‘gentle’ dalam mengundurkan diri agar tidak menghambat roda pemerintahan.

Hasan menambahkan bahwa ia akan segera membuat pernyataan tertulis pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan hal tersebut.

“Dari pada menghambat roda pemerintahan, ya saya harus ‘gentle’ mengundurkan diri. Ini resiko jabatan dan hal biasa,” tutupnya dilansir dari batamnews.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, diduga terlibat dalam kasus pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Bintan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengonfirmasi bahwa Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah koordinasi antara Polres Bintan dan Polda Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres Riky Iswoyo, penetapan tersangka Hasan terkait dengan dugaan pemindahan status tanah yang melibatkan salah satu perusahaan di Bintan. “Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” ujar Kapolres kepada batampos pada Jumat (19/4). (Mosad)

 

 

Comment