Karimun, SuaraKepri.com – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mensosialisasikan beberapa modus operandi dalam perdangangan orang atau manusia. Salah satunya, dengan mengimingi seseorang untuk bekerja di luar negeri.
Modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia makin beragam dan juga mengerikan. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Polri, ada 6 modus operandi yang sering kuncul dalam kasus TPPO di negeri ini.
Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Aris Wibowo menjelaskan 6 modus operandi TPPO di Indonesia. Aris menyebut, modus operandi pertama adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Kemudian, pemanfaatan teknologi informasi, memberikan harapan gaji besar dan memanfaatkan kelengahan pengamanan perbatasan. Dua modus operandi terakhir adalah praktek kerja lapangan tidak sesuai ketentuan dan eksploitasi seksual,” ujar Aris.
Informasi tersebut disampaikan Aris saat diskusi media terkait Joint Efforts to Combat Trafficking in Persons (TIP), Jumat, 28 Juli 2023 siang. Diskusi tersebut melibatkan Keduataan Besar Amerika Serikat di Indonesia dengan narasumber dari kepolisian dan stakeholder terkait dengan TPPO.
Kegiatan ini diikuti jurnalis dari seluruh Indonesia. Dimana para jurnalis yang ikut serta dapat menjadi bagian pencegahan TPPO ini. (Reffi)

Comment