Bintan, suarakepri.com – Komunitas Bakti Bangsa, sebuah lembaga pemantau, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024. Permohonan tersebut disidangkan dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bintan, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon, Agung Ramadhan Saputra, mengungkapkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Paslon 1), Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, diduga melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut berupa pembagian sembako kepada masyarakat untuk mempengaruhi suara. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Paslon 1 dan membatalkan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bintan 2024.
Pemilihan Satu Paslon vs Kotak Kosong
Pemohon bukan merupakan pasangan calon (Paslon) dalam Pilbup Bintan 2024. Hal ini disebabkan pemilihan tersebut hanya diikuti oleh satu Paslon melawan kotak kosong. Pemohon mengajukan keberatan atas hasil suara yang memenangkan Paslon 1 dengan perolehan 49.430 suara, seraya menuduh adanya pelanggaran berupa pembagian sembako dan door prize dalam acara HUT Partai Golkar ke-60 oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan.
“Dalam acara tersebut, terdapat pembagian door prize berupa motor yang diduga menguntungkan Paslon 1,” ungkap Agung di depan Majelis Hakim MK.
Pemohon juga merujuk Pasal 71 Ayat (1) dan (2) UU Pilkada, yang melarang pemberian uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih, serta membuka peluang pembatalan bagi Paslon yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Dugaan Keterlibatan Gubernur
Alasan lain yang diajukan Pemohon adalah dugaan keberpihakan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang merupakan ayah dari calon bupati, Roby Kurniawan. Pemohon menganggap keterlibatan gubernur dalam mendukung kampanye Paslon 1 telah melanggar Pasal 76 Ayat (1) UU Pilkada.
“Dalam pembagian door prize HUT Partai Golkar, pembawa acara menyebutkan bahwa hadiah berupa motor berasal dari gubernur. Kami menduga ini menunjukkan keberpihakan yang jelas,” tambah Agung.
Pemohon berharap MK dapat mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Paslon 1 agar proses demokrasi di Kabupaten Bintan tetap berjalan jujur dan adil.
Comment