Example floating
Example floating
Lingga

Bangunan Milik PT.LUG Dibangun Luar Izin IUP

1072
×

Bangunan Milik PT.LUG Dibangun Luar Izin IUP

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Terkuak fakta bangunan milik PT. LUG di Kampung Sebilik, Desa Selayar, Kecamatan Selayar dibangun diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP), Selasa (25/01/22).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup (LH) Kabupaten Lingga Joko Wiyono saat melakukan kroscek kelapangan, ia mengatakan jika bangunan yang dibangun di area tersebut memang benar dibangun diluar IUP.

“Jadi setelah dicek memang bangunan ini diluar lokasi tambang mereka, atau diluar IUP, apakah ini diperbolehkan? Kita sudah berkoordinasi kepada Investor Tambang, apabila ini mendukung tambang maka tidak boleh dan harus dipindahkan di projek area dalam,” kata Kadis LH Joko Wiyono.

Bahkan menurut Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lingga Saroha Hutagalung, jika bunyik dalam izin tersebut investasi mereka adalah pertambangan batu granit maka, segala izinnya harus iklut dan masuk dalam projek area.

“Artinya begini, jika dia investasi ini, ingklut dengan IUPnya maka bangunan ini tidak boleh,” kata Saroha Hutagalung.

Nah untuk menyikapi persoalan baik itu terkait izin persetujuan bangunan gedung (PBG), dan bangunan yang di dirikan diluar IUP, tentu menurut Kadis LH, Pemkab Lingga akan secepatnya melakukan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri, sebab ranah untuk menilai dan pemberi sangsi merupakan kewenangan Provinsi Kepri.

“Yang pasti kami tetap akan berkoordinasi dengan pihak SDM dan Investor Tambang Pemprov Kepri, terkait langkah-langkah selanjutnya,” ujar Kadis LH.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lingga memastikan terkait surat izin Persetujuan Bangunan Gedung, tidak pernah diserahkan maupun diketahui oleh perizinan Kabupaten Lingga, yang jika diasumsikan bangunan yang dibangun diluar tersebut diduga bangunan liar.

“Iya benar PTSP tidak pernah memegang surat izin PBG,” pungkasnya.

Penulis : Febrian S.r

Comment