LINGGA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, akhirnya mengabulkan gugatan DPD Partai Amanat Nasional (PAN), Keputusan ini disampaikan Ketua Bawaslu Lingga Zamroni,SH.MM, saat sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan, Sore (05/09).
Bahwa putusan yang dibuat oleh majelis penyelesaian sengketa telah melewati berbagai pertimbangan hukum, mulai dari UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, UUD 1945, KUHP, sampai dengan putusan MK 42/PUU-XIII/2015 dan 51/PUU-XIV/2016 tentang judicial review UU Pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliati saat menanggapi keputusan Bawaslu dengan nomor register Senketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018 tersebut, mengatakan KPU sangat menghormati keputusan Bawaslu, pihaknya juga masih berfikir selamat waktu yang diberikan Bawaslu dalam tiga hari ini.
“Memang kedepannya kita ada tiga hari, biarkan kami KPU Kabupaten Lingga berfikir dulu, kasih kami waktu, masih ada waktu jeda tiga hari, kami tetap menghormati keputusan Bawaslu,” ucapnya seusai sidang ajudikasi, Rabu(05/09/18).
Selain itu, Ketua DPD PAN M Afrizal, mengaku senang dengan keputusan Bawaslu dan berterima kasih atas keputusan yang adil dan berharap KPU pun bisa menerima keputusan Bawaslu.
“Perasaan untuk hari ini senang, yang jelas kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, sudah memberikan keputusan seadil-adilnya, kami berharap untuk KPU juga bisa menerima,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Ketua DPD Partai PAN akan terus melangkah, mengingat putusan Bawaslu masih memberi waktu jeda selama tiga hari, sementara daftar calon tetap (DCT) tinggal 15 hari lagi yang akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang, tentu hal ini harus segera diselesaikan, mengingat waktu yang singkat.
“Pada intinya masih ada perjuangan ke kedua, sambil menunggu, walaupun masih ada penundaan dan itu nanti kita lihat gimananya, jika selama tiga hari tidak ada putusan, nanti kita fikirkan kelanjutan seperti apa, apakah kita akan ke DKPP atau kemana,” pungkas Afrizal.
Penulis : Rian







Comment