Lingga, SuaraKepri.com – Saparuddin kembali datangi kantor Bawaslu Lingga, kedatangan ini guna meminta kejelasan dan salinan bukti pelanggaran netralitas yang dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Lingga.
“Hasil dari diskusi kemarin saya meminta apa yang menjadi kesalahan saya tersebut sampai perdetik ini saya tidak perna menerima selembar kertas pun yang mengatakan saya ini bersalah,” tegas Saparuddin di Kantor Bawaslu yang hanya disambut oleh staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga saja.
Ia menduga Bawaslu Lingga dalam menetapkan bersalah ASN di Kabupaten Lingga ini tidak melibatkan Gakumdu dan malah membuat keputusan sendiri yang terkesan menakut nakuti ASN saja.
Dalam penyerahan surat permintaan salinan bukti pelanggaran yang diserahkan lansung oleh Saparuddin ke Staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga untuk segera di serahkan kepada Ketua Bawaslu Lingga itu.
Ia mengaku kecewa dengan sikap oknum Bawaslu Lingga yang tidak memberikan kejelasan terkait penetapan dirinya bersalah, padahal sebagai warga negara Republik Indonesia, ia memiliki hak untuk mengetahui apa yang menjadi kesalahan dirinya.
“Padahal sesudah kita melakukan diskusi kemarin, disitu kalau tidak merasa keberatan salah satu anggota Bawaslu mempersilahan saya untuk melaporkan ke DKPP, saya sudah melapor kepada pimpinan Pjs Bupati Lingga untuk mendiskusikan hal ini, tetap sampai detik ini saya tidak ada berkas,” kata dia.
Padahal salah satu syarat untuk melaporkan ke DKPP, jelas dia harus memegang berkas yang menjadi bukti pelanggaran ASN, yang mana di putuskan secara sepihak oleh Bawaslu Lingga.
“Jadi macam mana saya mau melapor, bearti dalam hal ini Bawaslu Lingga sudah sepihak, kamudian mereka memutus status saya itu via daring WastApp dan saya sudah dapat rekaman semuanya, padahal Kabupaten Lingga masih berada dalam zona hijau saat itu,” ujarnya.
Bahkan, sudah kedua kalinya Saparuddin mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Lingga untuk meminta kejelasan, namun kembali ia tidak disambut lagi oleh Ketua atau salah satu Anggota Bawaslu Lingga untuk mempertanyakan yang ketidaknetralan dirinya.
Sementara itu, Staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga Alwendi yang menerima surat permintaan salinan bukti pelanggaran tersebut menyebutkan tidak bisa memberikan keterangan tentang prihal ini, karan tidak memiliki kapasitas.
“Kalau melayangkan surat secara resmi baru ini, kalau bicara terkait ini bukan kapasitas saya untuk menjawab, langsung konfirmasi saja ke komisioner,” tutupnya.
Penulis : Febrian S.r







Comment