Lingga  

Kepala Disdik Lingga Sampaikan Wilayah Yang Diizinkan Melakukan Belajar Tatap Muka

Lingga, SuaraKepri.com – Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri dengan Nomor ND.03/KB/2021, Nomor 384/2021, No.HK.01.08/Menkes/4242/2021, No.440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran masa Pandemi Covid 19, Jum’at (09/07/21).

Tentang kegiatan belajar mengajar T.P 2021/2022 yang akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021. Bahkan secara kalender pendidikan, kegiatan belajar mengajar baik secara tatap muka maupun daring/BDR pada tahun pelajaran 2021/2022 tetap dimulai tanggal 12 Juli 2021.

banner 336x280

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Lingga Junaidi Adjam, menurutnya kegiatan belajar mengajar akan dilakukan sesuai jadwal, namun tetap menyesuaikn dengan kondisi perkembangan Covid-19 sesuai zona yang berlaku.

“Bagi Kabupaten Lingga tidak semua wilayah dalam kategori Orange. Untuk itu kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kab.Lingga dengan melalui Koordinasi Tim Satgas Covid-19 Kab.Lingga ada beberapa klaster wilayah yang melaksanakan tatap muka dan BDR/Daring,” kata Junaidi Adjam kepada SuaraKepri.com.

Berikut wilayah di Kabupaten Lingga yanf mendapatkan izin belajar tatap muka, BDR/daring, yakni wilayah.Kecamatan Singkep, Kecamatan Lingga dan Kecamatan Lingga Utara masih melaksanakan BDR/ Daring sampai waktu ditentukan.

Sedangkan untuk Kecamatan Singkep Barat, Kepulauan Posek, Singkep Selatan, Singkep Pesisir, Kecamatan Senayang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kecamatan Katang Bidare, Lingga Timur, Selayar dan Temiang Pesisir yang dapat melaksanakan belajar secara tatap muka.

“Kegiatan tatap muka tetap berpedoman kepada surat keputusan bersama 4 Kementrian yang prinsifnya harus dengan persetujuan orang tua wali murid dan juga penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : Febrian S.r

Comment