Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Legitimasi Hukum Pembangunan Halte Berdasarkan Kebutuhan Nyata

616
×

Legitimasi Hukum Pembangunan Halte Berdasarkan Kebutuhan Nyata

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga./Febrian

LINGGA, SuaraKepri.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menegaskan bahwa pembangunan halte di SMAN 1 Singkep dan SMPN 1 Singkep telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, standar teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku. Proyek yang sempat menjadi sorotan publik ini diklaim berjalan atas dasar kebutuhan nyata di lapangan serta permintaan langsung dari pihak sekolah.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Lingga, Hasbullah, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada media pada Minggu (13/4/2025). Ia menegaskan, seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan halte ini telah melalui koordinasi intensif bersama pihak sekolah dan pemangku kepentingan terkait.

“Pembangunan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Sebelum dimulai, kami sudah melakukan koordinasi dan diskusi teknis dengan pihak sekolah. Lokasi dan kebutuhan sarana prasarana transportasi untuk siswa dibahas secara bersama, jadi tidak ada keputusan sepihak,” ujar Hasbullah.

Proyek pembangunan halte ini menyerap anggaran sebesar Rp348 juta dari APBD Lingga Tahun 2024. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga unit halte, masing-masing senilai Rp116 juta per unit. Besaran nilai anggaran ini ditetapkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh konsultan perencanaan, dengan memperhatikan standar spesifikasi teknis bangunan halte.

Hasbullah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan bersama tim teknis Dishub dan konsultan pengawasan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memastikan pembangunan ini tidak menyalahi aturan dan tidak terjadi pemborosan anggaran negara,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum pembangunan dilaksanakan, Dishub Lingga telah mengantongi izin teknis dari Bina Marga serta memperoleh dukungan tertulis dari pihak sekolah dan masyarakat sekitar. Proses administrasi dan perizinan ini menjadi salah satu persyaratan wajib sebelum proyek berjalan di lapangan.

Menurut Hasbullah, spesifikasi halte yang dibangun meliputi bangunan berbahan besi galvanis, atap alderon anti panas, tempat duduk fiber, serta papan nama halte berstandar nasional. Hal ini bertujuan agar halte tahan lama dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para siswa yang menunggu transportasi.

Selain itu, pihak Dishub juga telah menetapkan standar lokasi yang memenuhi unsur keselamatan lalu lintas, yakni jarak aman dari badan jalan, tidak mengganggu arus kendaraan, dan aksesibilitas yang mudah dijangkau siswa serta masyarakat umum. Lokasi halte juga telah disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak sekolah.

Dishub Lingga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek ini. Rencananya, Dishub akan kembali turun ke lapangan bersama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasan guna memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Lingga, Hendry Efrizal, turut memberikan penjelasan terkait polemik di masyarakat. Menurutnya, proyek pembangunan halte ini murni untuk kepentingan umum, khususnya mendukung keamanan dan kenyamanan siswa sekolah saat menunggu kendaraan.

“Kami bekerja secara profesional dan terbuka. Silakan siapa pun untuk mengonfirmasi langsung ke Dishub atau PPTK bila ada pertanyaan. Jangan membuat asumsi atau opini tanpa dasar yang justru bisa menyesatkan publik,” tegas Hendry.

Ia menyesalkan adanya narasi publik yang berkembang seolah Dishub melakukan pelanggaran prosedur tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hendry berharap masyarakat dapat bersikap objektif dan kritis berdasarkan fakta hukum dan data lapangan.

“Kalau memang ada keraguan, mari kita buka bersama secara transparan. Yang pasti, manfaat dari halte ini sudah bisa langsung dirasakan oleh para siswa dan masyarakat sekitar,” lanjut Hendry.

Hendry menyatakan, pembangunan sarana transportasi publik seperti halte merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Fasilitas Angkutan Jalan.

Dishub Lingga berkomitmen untuk terus membangun fasilitas transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Pihaknya juga memastikan setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan rampungnya pembangunan halte ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan siswa saat menunggu kendaraan, serta mendukung program pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas transportasi yang memadai di kawasan pendidikan.

Penulis : Febrian S.r

Comment