Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Sanksi Tegas Pelaku Karhutla di Lingga Dengan UU RI No. 39 Tahun 2014

423
×

Sanksi Tegas Pelaku Karhutla di Lingga Dengan UU RI No. 39 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Beberapa bulan ini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kerap terjadi. Kebakaran itu didominan oleh dua Pulau besar di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Menanggapi Karhutla itu, Polres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan pihaknya sudah melakukan pencegahan untuk menekan kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polres Lingga.

Salah satu pencegahan yang dilakukan Polres Lingga yaitu, dengan memaksimalkan pencegahan secara preventif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sangsi dan UU yang telah diatur.

“Untuk Karhutla di Kabupaten Lingga, Polres Lingga sudah menghimbau ke masyarakat untuk tidak membakar hutan dan memasang spanduk-spanduk stop kebakaran hutan dan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan,” kata Kapolres Lingga.

Kapolres Lingga, memastikan penyebab dari kebakaran hutan dan lahan, memang di temukan unsur kesengajaan dan sudah di amankan dan ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polres Lingga.

“Untuk indikasi masih banyak dalam proses penyelidikan. Kami selalu memhimbau terkait masalah karhutla beserta sangsi yang di berikan,” ucap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada S.H., S.I.K., mengatakan jika selama ini banyak dari masyarakat Kabupaten Lingga yang belum mengetahui undang-undang (UU) yang mengatur tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Kita dapat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai lingkungan, baik dalam bentuk spanduk atau brosur,” ujarnya.

Diketahui, undang-undang yang mengatur tentang kebakaran hutan dengan sengaja tercantum dalam UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagi mana Pasal 56 Ayat 1 di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.

Penulis : Febrian S.r

Comment