Tanjungpinang – Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi yang juga Terpidana korupsi dibekuk KPK Sembilan tahun silam ini bebas berkeliaran dengan pengawalan dari petugas Lapas.
Berdasarkan Pantauan SuaraKepri.com, sekitar Pukul 13.45 Wib di rumah makan Sederhana, Tepi Laut Tanjungpinang tampak Daeng Rusnadi menemui Bupati Natuna Hamid Rizal, pada hari Selasa(3/1).
Kabag Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengatakan bahwa pembebasan Daeng Rusnadi ini hanya bersifat sementara, sebab Daeng telah meminta izin untuk berobat.
“Hanya beberapa jam, nanti pak Daeng akan kembali ke Lapas, dia sudah izin. Untuk berobat dan Daeng juga diawasi serta didampingi oleh petugas kita,”sebutnya ketika dihubungi.
Rinto juga menegaskan bahwa tidak perlakuan spesial terhadap Daeng Rusnadi, perlakyannya juga sama dengan Narapidana lainnya.
“Tidak ada spesial, ijin ini diberikan karena persediaan peralatan dan tenaga medis kita di Lapas Km. 18 karena tidak memadai. Makanya itu ia diberi ijin berobat dengan jaminan istrinya. Setelah selesai berobat, maka yang bersangkutan wajib kembali lagi ke Lapas untuk menjalani masa tahannya,” tambah Rinto, yang diketahui bahwa Daeng masih harus menjalani masa tahanan hingga 2018.
Sementara itu, Wakil Bupati Natuna, yang juga istri dari Daeng Rusnadi, Ngesti ikut membenarkan bahwa suaminya ijin berobat ke salah satu Rumah Sakit di Tanjungpinang.
“Bapak ijin berobat karena kesehatannya menurun dan tim medis disana kurang memadai,” ungkapnya saat dihubungi media ini melalui ponselnya.(Real)
[sk]







Comment