NATUNA – Kapolres Natuna, AKBP Charles.P Sinaga,SIK,MH, mengadakan jumpa pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Desa di Natuna, karena melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam pengurusan surat tanah.
Dalam jumpa pers, Kapolres Charles menjelaskan kronologis dari OTT terhadap Kades Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, yang berinisial (M).
Konfrensi pers ini dilakukan di Mapolres Natuna dengan sejumlah wartawan, Jumat (15/9).
“Pada tanggal 9 September 2017 lalu Tim Saber Pungli Natuna berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang kades Tanjung, karena melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam pengurusan surat tanah. Dimana tersangka (M) bertemu dengan seseorang disuatu tempat dan menerima uang untuk pengurusan surat tanah,” kata Kapolres kepada wartawan.
“Saat ini tim sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan beberapa barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu sisa pembayaran surat tanah, Hp, serta berkas untuk mengurus surat tanah tersebut, serta 8 orang saksi,” jelasnya.
Lanjut AKBP Charles, Kasus sudah kita sidik, dan diupayakan dalam pelaksanaan penyidikan harus dilaksanakan secara proposional mungkin.
Dalam kasus OTT ini, Kapolres menyampaikan sang Kepala Desa berinisial (M), dijerat dengan pasal 11 Junto pasal 12 huruf (e), undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Menurut Kapoles Natuna AKBP Charles, selain pengurusan surat tanah ada berapa hal lain lagi bisa terjadi pungli, misalnya pengurusan KTP dan SIM. Semua itu bisa terjadi peluang pungli.
Ia menghimbau kepada pejabat Pemerintah Daerah, mulai dari Kepala Desa, Lurah, Camat hingga Instansi pemerintah agar tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terutama dalam memberikan pelayanan pengurusan surat-surat penting dan dokumen. Sebab pemerintah telah mengatur bahwa dalam pengurusan surat menyurat tidak ada biaya alias gratis.
“Berdasarkan SOP yang dikeluarkan, dalam pengurusan surat tanah semuanya gratis. Kita berharap kepada pemerintah untuk menghilangkan pungli melalui tim saber pungli,” ucapnya.
“Jika melihat dan mengalami tindakan pungli disekitar anda oleh oknum pejabat, silahkan lapor ke tim Saber Pungli, tindakan tegas akan diberikan berdasarkan aturan berlaku, jadi jangan ragu-ragu untuk melaporkan jika mengalaminya,” ungkapnya. (Imam)
[sk]





Comment