Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Ada TKA China di Tobong Bata Dompak: Tak Bisa Bahasa Indonesia dan Bertempat Tinggal di Lokasi

22
×

Ada TKA China di Tobong Bata Dompak: Tak Bisa Bahasa Indonesia dan Bertempat Tinggal di Lokasi

Sebarkan artikel ini
Inilah salah satu TKA yang berada di lokasi percetakan batu bata di daerah Dompak, tidak fasih berbahasa Indonesia dari 6 orang TKA asal China./F. redaksi

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Badan Hukum PT Terira Bata Mas (tercatat sejak 2014) di Dompak, Bukit Bestari, diduga mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) asal China di usaha pembuatan batu bata merah tanpa dokumen resmi. Berdasarkan penelusuran media di lapangan, Senin (20/4/2026), seorang pria China usia sekitar 60 tahun berada di area camp pekerja (mess) dan tak bisa berbahasa Indonesia.

Saat awak media mendekat, pria tersebut hanya memberi isyarat tangan sembari menelepon seseorang. Penelusuran ke area pembakaran bata, tim melihat pria China lain usia sekitar 35 tahun sedang mengatur operator eksavator membuang puing sisa bata merah.

Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan, ada sekitar enam WNA China yang tinggal sekaligus bekerja di mess tobong bata tersebut. “Bos pelaksana Mr. Lee sekarang balik ke China karena cedera punggung. Sementara pengawasnya Kimki Yu sedang ke Batam,” ujarnya. Hasil cetakan batu bata ini diakui akan diangkut ke PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Bintan.

“Mereka seperti warga asing (China Tiongkok) di pendalaman sana, tidak begitu fasih berbahasa. Bahkan pakai translate Mandarin kita pun mereka tak begitu paham,” jelasnya lagi.

Lebih mengejutkan, pekerja itu menyebut lokasi tobong bata ini bekas milik seseorang berinisial B (kini anggota dewan) dan kini dikelola FL. Saat dikonfirmasi, FL selaku diduga pemilik lahan tidak memberikan tanggapan terkait TKA, izin operasional, maupun AMDAL. Konfirmasi kepada K juga diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan maupun instansi terkait. Pertanyaan besar muncul: kenapa pembuatan batu bata yang lokasinya tak jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Kepri harus pekerjakan TKA? Apakah tenaga kerja lokal tak memadai? Bagaimana perusahaan asing bisa masuk untuk suplai ke PT BAI di Galang Batang?

Pengawasan TKA di Kepri memang sedang diperketat. Pada Januari 2026, Dinas Tenaga Kerja Kepri mengamankan 30 WN China yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Bintan. Mereka hanya mengantongi Visa C16 dan C20 yang seharusnya untuk kerja paruh waktu, bukan konstruksi penuh, dan perusahaan dikenakan sanksi denda.

Bulan berikutnya, Tim Pengawas Kemnaker bersama Disnakertrans Kepri menemukan 17 TKA asal Tiongkok tiba di KEK Galang Batang tanpa RPTKA yang disahkan Kemnaker. Para TKA itu terbang dari Jakarta ke Bandara RHF Tanjungpinang lalu naik bus menuju KEK.

Aturan pelarangan TKA ilegal ini tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa RPTKA dapat dikenakan sanksi administratif denda hingga puluhan juta per jabatan per orang per bulan, sanksi pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta, serta tindakan keimigrasian deportasi dan penangkalan masuk.

Selain itu, TKA wajib memiliki izin tinggal terbatas untuk bekerja, bukan visa kunjungan atau wisata, serta perusahaan wajib melakukan transfer pengetahuan ke tenaga kerja pendamping.

Publik menunggu ketegasan aparat. Jangan biarkan praktik ilegal ini berlanjut di depan mata pemerintahan Provinsi Kepri.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat