Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Bos Bouksit Ilegal Tanjung Moco Ditangkap Polisi

406
×

Bos Bouksit Ilegal Tanjung Moco Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Weidra alias AW (54), pemilik bouksit Tanjung Moco yang terlibat pertambangan ilegal, dijemput Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Rabu 20 Desember 2017.

Dari pantauan di lokasi, pemilik tambang bouksit PT. AIPP tengah diperiksa penyidik Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, di Mapolres Tanjungpinang.

“Tadi pemanggilannya di jemput, 06.30 WIb” kata sumber di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, pihaknya mengamankan pemilik tambang bauksit tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco Dompak, Selasa 31 Oktober 2017.

Dari kelima orang yang diamankan, katanya, salah satunya Direktur PT HI dan empat orang karyawan.

“Malam tadi kita langsung mengamankan 5 orang terduga penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco,” ujar Ardiyanto.

Dari kelima orang yang diamankan, salah satunya Direktu PT HI berinisial AW, yang merupakan warga Tanjungpinang, untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Terntentu Polres Tanjungpinang.

Lebih jauh dikatakan, status sudah dalam tingkat penyidikan dan masih didalami. Pemilik tambang AW, kata Ardiyanto, bukan oknum anggota dewan, dan tidak boleh dikait-kaitkan dengan dibekingi oleh oknum tertentu.

“Bahkan sekarang proses sidik sedang didalami,” ungkap Ardiyanto.

Polisi menjerat pengusaha tambang ilegal berinisial AW tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta beberapa juknis mengenai Undang-Undang tersebut.

“Saat ini kami lagi mendalami pemilik tambang dan dinas dinas terkait, yang mengeluarkan izin,“ ungkapnya.

Penulis : Erial

[sk]

Comment