Tanjungpinang, suarakepri.com — Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang memperkuat aspek kepastian hukum dalam pengembangan kawasan dan investasi melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kerja sama yang diperpanjang pada Rabu (23/9/2026) tersebut tidak hanya diarahkan untuk pendampingan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari langkah pencegahan agar setiap kebijakan dan kegiatan BP Tanjungpinang memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, S.H., M.H., mengatakan Kejari Tanjungpinang akan menjadi salah satu mitra hukum BP Tanjungpinang, baik dalam pendampingan maupun kebutuhan hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga.
“Tujuan dan manfaat MoU pastinya untuk kegiatan kita di BP Tanjungpinang itu dalam pendampingan. Setelah itu mungkin ada seperti perkara hukum nanti ke depannya, atau nanti sebagai pendampingan dalam mitigasi dan litigasi,” kata Cokky.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi BP Tanjungpinang untuk memperoleh pendampingan hukum, termasuk kemungkinan pemberian kuasa khusus apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.
Namun, fungsi kerja sama tersebut tidak semata-mata ditempatkan setelah persoalan hukum muncul. Cokky menekankan pentingnya aspek pencegahan agar potensi persoalan dapat diminimalkan sejak awal.
“Seperti proses pencegahanlah, biar kita juga makin berlapis lagi dalam pengawasannya, dalam berkegiatan kita, baik itu rutin, fisik, dan juga pengembangan investasi,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat tugas BP Tanjungpinang bersinggungan dengan sejumlah aspek strategis, termasuk pengelolaan lahan, pembangunan fisik, pengembangan kawasan, hingga investasi.
Cokky menyebut kebutuhan pendampingan hukum juga dapat berkaitan dengan pengelolaan lahan dan kerja sama di sektor pelabuhan. Dalam konteks tersebut, BP Tanjungpinang dapat meminta legal opinion sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
“Terutama kalau seandainya mungkin nanti kita memberikan kuasa khusus untuk bersidang atau apa gitu. Terus kita juga ada terkait lahan, kemudian kemarin kita MoU terkait pelabuhan. Minta legal opinion, ya seperti-seperti itu,” katanya.
Lebih jauh, Cokky mengatakan posisi BP Tanjungpinang sebagai bagian dari institusi pemerintah membuat aspek kepastian hukum menjadi perhatian penting dalam setiap proses pengembangan kawasan.
Menurutnya, BP Tanjungpinang tidak ingin terdapat tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan program maupun kebijakan, terlebih ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan investasi.
“Aslinya kan karena kita plat merah juga, maksudnya kita punya negara juga. Kita nggak ingin juga dalam segala sesuatu pengembangan itu ada tumpang tindih aturan,” ujar Cokky.
Karena itu, keterlibatan Kejari Tanjungpinang diharapkan dapat memperkuat posisi BP Tanjungpinang sebagai pengelola kawasan yang memiliki mitra hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi kita menggaet Kejari Tanjungpinang itu sebagai mitra hukum kami, baik itu mendampingi, pendampingan, ataupun mewakili kami di bidang hukum dan sejenisnya,” katanya.
Menurut Cokky, kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor, khususnya investor dari luar daerah maupun luar negeri yang membutuhkan kejelasan mengenai legalitas dan dasar hukum dalam setiap proses investasi.
“Besar harapannya memang dari MoU ini akan terjalinnya pengembangan kawasan yang memang memiliki legal standing yang tepat. Apalagi kalau investasinya itu orang luar, otomatis dia selalu menginginkan kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, perpanjangan MoU tersebut diharapkan dapat memberikan lapisan pengamanan hukum terhadap setiap langkah yang diambil BP Tanjungpinang, mulai dari kebijakan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dengan MoU ini juga salah satunya memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah yang diambil oleh BP Tanjungpinang, kebijakan, dan lainnya,” ujar Cokky.
Perpanjangan kerja sama ini dengan demikian menempatkan aspek hukum bukan sekadar sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai bagian dari proses mitigasi dalam pengelolaan kawasan.
Bagi BP Tanjungpinang, penguatan pendampingan hukum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan agenda pengembangan kawasan dan investasi, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.







Comment