Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Demi Nikah dan Judi Online, Lansia di Tanjungpinang Jadi Korban Perampokan Brutal

1297
×

Demi Nikah dan Judi Online, Lansia di Tanjungpinang Jadi Korban Perampokan Brutal

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang saat menampilkan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh pelaku RS saat menjalankan aksinya, Senin (14/10/2024) /F: Thafan Casper

Tanjungpinang, suarakepri.com – Seorang pria berinisial RS (31) ditangkap oleh Kepolisian Polresta Tanjungpinang atas aksi perampokan sadis yang menimpa Maimunah (71), seorang wanita lanjut usia yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang. Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian, RS melakukan tindakan kriminal ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, biaya pernikahan, dan kecanduan judi online.

Perampokan terjadi pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, ketika RS menerobos rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul Maimunah di bagian mata dan bibir, sebelum membawa kabur dua cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah handphone. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024), menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah identitasnya terungkap melalui jejak digital.

“Kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Tambelan, Bintan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Pelaku menggunakan barang hasil curiannya untuk dijual secara online guna memenuhi kebutuhan judi,” kata Kombes Pol Budi.

RS, yang mengaku terdesak oleh kondisi ekonomi, mengakui bahwa perbuatannya juga didorong oleh kebutuhan untuk membiayai pernikahan yang akan dilangsungkannya. Selain itu, kecanduan judi online semakin memperparah tindakannya. Polisi turut menyita beberapa barang bukti, termasuk motor Yamaha Jupiter MX dan handphone yang digunakan pelaku.

Korban, Maimunah, saat ini berangsur pulih dari luka-luka fisik yang dialaminya. Suaminya, Jaya, menyatakan rasa syukurnya atas penangkapan pelaku. “Alhamdulillah, pelaku sudah tertangkap. Kami berharap hukumannya sesuai dengan perbuatannya, dan dia bisa menyesali tindakannya,” ujar Jaya.

RS kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini dan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Comment