Tanjungpinang, SuaraKepri – Djodi Wirahadikusuma, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, pada hari Jumat (11/3). Sebelumnya Djodi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik pada satu hari sebelumnya, Kamis, 10 Maret 2016.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penahanan terhadap Djodi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa 1 x 24 jam.
“Proses penahanan juga dilakukan untuk proses mempercepat penyelidikan. Apalagi berdasarkan pertimbangan sebelumnya, yang bersangkutan sering mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh pihak penyidik,” ujar Andri.
Lanjut Andri, berdasarkan kasus pemalsuan surat tanah, Djodi dikenakan Pasal 263 ayat 2, tentang pemalsuan surat dengan ancama pidana 6 tahun penjara.
“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan adanya saksi dari Abdul Latif selaku pemilik lahan yang dibeli Djodi. Ia mengakui kalau lahaan yang dijualnya pada saat itu hanya 9.000 meter persegi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk P-19 Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Djodi yang akhirnya menjadi pesakitan ini berawal dari adanya laporan Robert Unizar yang merasa dirugikan oleh Djodi. Djodi telah menyerobot dan mencaplok tanah milik Robert di Km. 8, Sei Carang, tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri.
Padahal, Djodi yang terkenal sebagai ‘Tuan Takur’ di Pulau Bintan ini hanya memiliki tanah 9.000 meter persegi. Tetapi ia dengan bermodalkan surat yang diduga palsu mengklaim hingga 19.000 meter persegi hingga sampai tanah milik Robert.
Dari sinilah, Robert langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian, hingga Djodi sempat menjadi buronan. Bahkan Djodi sering mangkir dari pemanggilan dan akhirnya memenuhi pemanggilan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Ial)
[sk]

Comment