Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Dua Mahasiswa Umrah Ditangkap Satnarkoba

363
×

Dua Mahasiswa Umrah Ditangkap Satnarkoba

Sebarkan artikel ini

Termasuk Ke Dalam Jaringan Narkoba

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Tanjungpinang, RA alias Bule dan HD ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ganja.

Keduanya ditangkap di tempat tinggalnya, kawasan Perumahan Taman Harapan Indah, Blok C, KM 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (25/8) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Soeharnoko dalam ekspose narkoba ini, menjelaskan, pengungkapan kasus ini, polisi membekuk Ok alias Iwan di Kijang Lama Lorong Putri Bangun Sari pada Minggu (24/8/2014) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket shabu.

Selain kedua oknum mahasiswa tersebut, secara terpisah, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga berhasil menangkap 4 tersangka lain sebagai bandar narkoba dalam jaringan berbeda.

Ke 4 tersangka tersebut, yakni OK alias Iwan ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Kijang Lama, Lorong Putri Bangun Sari I, KM 6 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (24/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Bersama tersangka didapati barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar dan sebuah handpon.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba. Para pelaku diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda.

“Kasus peredaran narkoba ini masih satu jaringan. Ada yang berperan sebagai bandar, kurir serta penjual,” kata Dwita.

Tidak berhenti sampai di situ, AD diinterogasi dan mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari IL dan SN. Petugas bergerak cepat, dalam beberapa jam saja berhasil membekuk keduanya di sekitar jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang.

Dari tangan IL dan SN diamankan dua paket ganja dan lima paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, satu unit mobil jenis Honda Jazz serta alat hisap sabu berupa bong.

IL dan SN mengaku jika barang tersebut diperolehnya dari dua oknum mahasiswa, berinisial IW dan RA. Kedua pelaku ini berhasil diamankan pada Senin (25/8) dini hari di sekitar Taman Harapan Indah Tanjungpinang Timur.

“Dari pelaku yang diamankan terakhir ini, diamankan empat paket sabu, satu paket ganja, dua unit timbangan digital serta dua unit ponsel,” ujar Dwita.

Dwita menambahkan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 juncto pasal 111 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu Kabag Humas Umrah, Rafki mengatakan bahwa mahasiswa yang terjaring dan tertangkap narkoba akan diberhentikan. “Akan kita berhentikan kalau memang terbukti terlibat dan pengguna narkoba. Karena itu sudah menjadi peraturan dan larangan di Umrah,” ungkapnya.

[sk]

Comment