Promo FBS
FBS Reliable Broker
GaleriTanjungpinang

Wagub Kepri Turut Restui Pengantin Nikah Massal

455
×

Wagub Kepri Turut Restui Pengantin Nikah Massal

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Dari sebanyak 50 pasangan mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri , pada Rabu 25 Maret 2015, di Citywalk, Tanjungpinang. Ada satu gadis belia yang turut dalam kegiatan massal tersebut berusia 13 tahun.

Nikah massal ini Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, ketua pengadilan agama, Amir hamzah dan Ketua LKKS Provinsi Kepri, Rekaveny Soerya, yang juga istri cinta Wakil Gubernur Soerya.

Kegiatan ini disambut baik masyarakat Tanjungpinang dan Bintan, khsusnya keluarga peserta nikah massal. Menurut Soeryo, penyelenggaraan kegiatan ini sangat membantu masyarakat dan manfaatnya dirasakan secara langsung. “Jadi, anggaran daerah tidak hanya untuk kegiatan seremoni, tapi dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.

Dengan pengakuan kedua mempelai, katanya, maka status pernikahannya sah serta administrasinya jadi lengkap. Ini akan memudahkan pengurusan akta lahir anak-anaknya. “Saya berharap pelaksanaan nikah massal ini, tidak terhenti disini saja. LKKS maupun organisasi kiranya bisa melaksanakannya secara terus menerus diberbagai tempat di wilayah Kepri,” kata Soeryo.

Sementara itu, Rekaveny Soerya menyampaikan program nikah massal ini bertujuan untuk membantu sekaligus upaya pengentaskan kemiskinan bagi keluarga prasejahtera.

LKKS, ujarnya, banyak menerima keluhan dari pasangan suami-istri, yang sudah lama melangsungkan pernikahan menurut agamanya masing-masing, namun tidak bisa mengurus akte lahir anaknya karena tidak memiliki akte nikah dan.

“Kita lalu data mereka dan akhirnya menyelenggarakan nikah massal pada hari ini,” katanya.

Akta nikah, papar Rekaveny, adalah sangat penting sebagai pengakuan perkawinan sah, baik secara agama maupun pemerintah, sebagimana diatur dlam perundang-undang yang berlaku. Manfaatnya, bisa dengan mudah mengurus akte kelahiran anak dan dokumen lain seperti untuk akses layanan sosial.

Ketua pengadilan agama, Amir hamzah menyampaikan akta nikah adalah salah satu hak dasar dalam pengakuan perkawinana pasangan suami-istri. “Saya berharap misi ini berkelanjutan agar masyarakat mendapatkan akses administrasi di pemerintahan,” kata Hamzah. Ia juga berharap pemerintah dapat menggratiskan kepengurusan akta nikah dan akta lahir anak.

Nikah massal ini diikuti 50 pasangan, terdiri dari 28 peserta dari kota Tanjungpinang dan 22 pasangan dari kabupaten Bintan. Peserta paling muda adalah seorang perempuan ber usia 13 tahun berasal dari Tanjungpinang, sedangkan paling tua, laki-laki berumur 68 tahun.Kepada perserta nikah massal, LKKS memberikan akta nikah dan akta lahir anak. (OP)

 

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat