Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Gara-gara Piutang, PNS Pukul Pengusaha Bauksit

448
×

Gara-gara Piutang, PNS Pukul Pengusaha Bauksit

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Kasus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS memukul AH seorang pengusaha Bauksit di Kota Tanjungpinang, gara-gara hutang-piutang yang tidak terbayar memang sudah lama kejadiannya. Namun, Amran Lubis yang merupakan pengacara dari klinenya AH saat ini, mengkritisi putusan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu yang terkesan tidak adil.

Sebab dalam putusan majelis hakim dengan nomor perkara sidang 108/PID.B/2014/PN.TPI menjatuhkan putusan vonis terhadap AS pada tanggal 19 Juni 2014, tidak sama dengan pasal 365 dengan ancam 9 tahun kurungan penjara dari pihak Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungpinang untuk AS kemarin, ketika Berkas Perkara (BAP) sudah P-21 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang dengan tuntutan JPU 5 bulan penjara untuk disidangkan di PN Kota Tanjungpinang.

“Menurut lazimnya pasal 365 jatuhan putusan vonis hakim tidak sepantasnya dilakukan hukuman percobaan. Namun ketika setelah bersidang, hakim menjatuhkan putusan 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan. Saya hingga saat ini tidak tau hakimnya siapa yang putuskan, karena saya pengacara baru AH yang telah diberi kuasa,” ujarnya, Selasa (15/7).

Sebelumnya, kata Amran, awal mula kejadian oknum PNS di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut bisa memukul AH, ketika kedua belah pihak sepakat berjanji di Notaris Mahenis untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 130 juta antara AS sebagai pemberi pinjaman dan AH sebagai penerima pinjaman, tanpa bunga untuk pengembalian uang tersebut.

“Sewaktu itu AH meminjam Rp. 130 juta di tahun 2009 dengan jaminan BPKB Dumd Truck roda 6 ke AS, namun kenyataannya uang pinjaman itu jadi berbunga sampai sekarang tahun 2014 menjadi Rp. 320 juta. Padahal, AH pernah mencicil kurang lebih berdasarkan alat bukti kwitansi ditambah dengan titipan orang kepercayaan semuanya berjumlah Rp. 90 juta,” katanya.

Tetapi, karena kegiatan usaha AH macet pemasukan, lanjut Arman, sehingga AH tidak dapat membayar sisa tunggakan yang ada kepada AS. Lalu, ironisnya, AS bersama anak kandungnya melakukan penganiayaan dan perampasan berupa harta mobil Panther milik AH.

“Atas penganiayaan yang dilakukan AS, didapatkan luka di seluruh bagian wajah AH dan dia pun melaporkan ke polisi hingga ikut persidangan di PN Tanjungpinang sendiri tanpa didampingi pengacara hingga putusan vonis dijatuhkan oleh hakim terhadap AS,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kritisi pengacara dari AH terhadap putusan majelis hakim PN Tanjungpinang tentang vonis AS berdasarkan tuntutan JPU 5 bulan penjara itu tidak adil, Hakim Ketua yang melakukan sidang waktu itu, R. Aji Suryo SH MH, belum bisa dimintai tanggapannya, karena sibuk menggelar sidang di PN Tanjungpinang.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat