Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Terkait Kasus Korupsi USB-SD, Polisi Akan Jerat Tersangka Baru

393
×

Terkait Kasus Korupsi USB-SD, Polisi Akan Jerat Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pihak Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, sedang melakukan tahap gelar perkara untuk menjerat satu tersangka baru lagi dugaan korupsi lahan USB-SD KM.12 yang berkaitan melakukan korupsi bersama tersangka koruptor atas nama Dedi Candra, Selasa (15/7) pukul. 12.30 Wib.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP. Oxy Yudha Pratesta membenarkan, bahwa pihaknya sedang melakukan gelar perkara untuk melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap ES yang mempunyai peran terhadap pajak lahan pembangunan USB-SD tersebut di Tim 5.

“Kami masih gelar perkara ES yang merupakan orang pajak dalam kasus ini. Pokoknya yang terlibat dengan DC bisa semuanya dijerat ke tindak pidana korupsi asal ada bukti,” ungkapnya.

Selain itu, Oxy menjelaskan, kerugian negara dari dugaan korupsi USB-SD di KM. 12 itu sebesar Rp. 1,8 miliyar dengan pagu anggaran sekitar Rp. 2,9 miliyar. Namun, harga tanah yang dibeli oleh tersangka DC sekitar Rp. 1,6 miliyar pada tahun 2009 lalu.

“Itu tidak cocok dengan harga pembelian tanah saat ini, karena harga sekarang hampir kurang lebih Rp. 3 miliyar. Sedangkan untuk total semua kerugian negara ada Rp. 1,8 miliyar,” kata dia.

Sementara itu, lanjut Oxy, pihaknya juga telah mengirim SPDP untuk dua tersangka baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang berinisial YS dan SF hari ini. “Barusan kami selesai mengirim SPDP tadi (red, Selasa 15 Juni 2014), agar bisa memanggil kedua tersangka baru itu dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

[sk]

Comment