Tanjungpinang – Pada hari ini, Senin (13/3), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri akan melaporkan dua akun media sosial facebook ke kepolisian. Laporan ini terkait ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang ITE hingga pencemaran nama baik kepala daerah, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
“Kita serius akan laporkan kedua akun Facebook (FB) tersebut ke Polres Tanjungpinang, pada pukul 10.00 Wib,” ujar Jusri tegas. (Akun Bambang Dasuki Sebut Orang Bodoh Memilih Lis Darmansyah Sebagai Wako)
Adapun dua akun FB yang dilaporkan adalah Bambang Dasuki dan akun diduga palsu bernama Apri Suhu Judi. (Akun Palsu Lebih Seram, Tuding Lis Pecandu Narkoba Dan Target BNN)
“Mereka telah menyebarkan fitnah yang kejam dan harus diberikan pelajaran agar kedepannya hal–hal seperti ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.
[sk]







Comment