Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Inilah Pelaku Oknum TNI AL, Yang Diserahkan Ke POM AL

345
×

Inilah Pelaku Oknum TNI AL, Yang Diserahkan Ke POM AL

Sebarkan artikel ini
Inilah oknum TG yang diketahui dari satuan TNI AL, pelaku pelangsir solar menggunakan mobil tanki air BP 9472 TA. |SuaraKepri.com

 

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendrij.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendrij.

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pelaku pelangsir solar yang diketahui berinisial TG, oknum TNI AL, akhirnya diserahkan atau dilimpahkan oleh pihak Penyidik  Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, pada hari Senin sore (18/8), pukul 16.00 Wib.

Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh anggota Patroli Polsek Tanjungpinang Timur, pada hari Senin siang, pukul 12.00 Wib. Mobil pelansir solar yang telah dimodifikasi agar  bisa berkedok tanki air itu pun dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk proses penyelidikan.

Pelaku pun sempat diperiksa unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang selama lebih kurang 3 jam. Setelah diketahui merupakan oknum dari anggota TNI AL, pelaku akhirnya dilimpahkan ke Polisi Mileter (POM) TNI AL.

Ia dijemput oleh anggota POM TNI AL yang berpakaian bebas dengan menggunakan mobil Pajero, BP 5 RI. Pelaku saat diwawancarai wartawan hanya bungkam dan tergesa-gesa menuju ke mobil sambil didampingi oleh anggota POM AL berpakaian bebas serta bercelana biru dongker.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendrij membenarkan adanya penagkapan mobil pelangsir solar ini oleh pihak Polsek Tanjungpinang Timur. “Saat itu mobil patroli dari polsek Tanjungpinang Timur kita sedang berpas-pasan dengan mobil tanki tersebut. Curiga dengan isi tanki mobil tersebut, setelah dicek ternyata berisi solar,” ujarnya.

Lanjut Yuhendrij, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan oknum dari salah satu intansi TNI dan Tanki tersebut berisi 5000 liter solar.

“Maka kasus tersebut kita limpahkan ke intansi yang bersangkutan, maka yang bersangkutan berinisial TG. Untuk pangkat belum kita ketahui lagi, bisa langsung ditanyakan ke penyidik intansi satuan tersebut,” tegasnya. (AK27)

[sk]

Comment