Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi TPS Kampung Bugis tahun 2020.
“Adapun 4 tersangka itu yakni, RE selaku ketua Pokja, AC wiraswasta, EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan GTR juga wiraswasta,” kata Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono kepada media, saat menggelar konferensi pers pada hari Jum’at (9/12).
4 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal yaitu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan salah satu tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara kepada pihak Kajari Tanjungpinang untuk dititipkan.
“Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar dan sudah dititipkan pada RPL Kejari Tanjungpinang,” pungkas Joko.




Comment