TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Karaoke Family Bagio yang terletak di Batu 9, tidak jauh dari komplek Pinlang Mas dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Tanjungpinang karena memberi upah karyawannya dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang. Pemberian upah atau gaji bagi karyawan karaoke family Bagio ini sangat berbeda dratis dengan karaoke family yang ada di Kota Tanjungpinang lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh SuaraKepri.com dari mantan karyawan karaoke Bagio, ia memperoleh gaji sebesar Rp 30 ribu perharinya. “Bila ditotalkan sebulannya, kami menerima gaji sebesar Rp 900 ribu, belum lagi kalau adanya potongan. Sehari saja tidak masuk, kami dikenakan potongan sebesar Rp 50 ribu, padahal gaji kami perhari Rp 30 ribu,” ujarnya.
Sementara UMK Tanjungpinang sendiri sebesar Rp 1,6 juta. “Gaji yang kami peroleh sangat berbanding jauh dari UMK Tanjungpinang, bisa berselisih Rp 700 ribu. Memang mereka memberlakukan 3 shif. Bila terdesak, kami bisa diberlakukan dua shiff kerja perharinya,” tegasnya.
Adanya laporan ini dibenarkan oleh Kepala Disnakersos Kota Tanjungpinang, Surjadi kepada SuaraKepri.com. “Benar ada laporan tersebut, tetapi laporan tersebut masih dalam tindak lanjut pihak kami. Apalagi saat ini, kondisi Karaoke Bagio masih dalam keadaan tutu sementara,” ujarnya melalui ponselnya pada hari Jumat sore (4/7).
Sementara itu pihak manajemen karaoke Bagio belum berhasil dihubungi SuaraKepri.com. Telepon layanan Karaoke Bagio tidak ada diangkat saat dihubungi. (Erial)
[sk]


Comment