NATUNA, SuaraKepri – Kejaksaan negeri Natuna terus meningkatkan kinerjanya dalam menanggani kasus korupsi yang ada di Natuna dan Anambas.
Untuk tahun ini, ada beberapa kasus yang ditanggani oleh kejaksaan Negeri Natuna.
Salah satunya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah jajaran Direksi dan dewan Pengawas Perusda Natuna, sejak tahun 2014 hingga tahun 2016.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Kajari Natuna, Juli Isnur SH, MH menyampaikan jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp774.446.940,- ke kas daerah melalui Perusda Natuna.
“Kini, uang berjumlah ratusan juta rupiah itu telah dikembalikan oleh para pelaku, melalui kerja keras tim penyidik Kejaksaan Natuna, dalam menuntas kemelut dan korupsi di tubuh Perusda Natuna,” ujar Juli Isnur, dalam jumpa pers kepada awak media, diruang kerjanya, Selasa (22/05).
Dari pantauan media ini, pengembalian uang hasil korupsi tersebut, diterima langsung oleh Sekda Natuna Wan Siswandi dari Kasi Pidsus Kajari Natuna, Syafri Hadi. Setelah serah terima uang kembali diserahkan kepada jajaran pimpinan Perusda baru Amirullah.
“Alhamdulillah meskipun sedikit, kami telah berhasil mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh jajaran Direksi dan Pengawas Perusda sejak tahun 2014 hingga 2016,”terangnya.
Juli isnur menjelaskan awal terkuaknya kasus ini. Adanya temuan dari Inspektorat dan laporan dari berbagai pihak.
“Setelah kita selidiki, ada indikasi kerugian negara pada pengelolaan uang Perusda tahun 2014 sampai 2016. Maka kita minta pihak-pihak yang melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara untuk mengembalikan dana yang telah dikorupsi itu,”terangnya.
Kata Juli, dalam menanganai kemelut di tubuh Perusda Natuna, pihaknya tidak serta merta melakukan tindakan preventif. Namun lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada Direksi dan Badan Pengawas yang telah melakukan perbuatan yang merugikan negara pada periode 2014-2016.
“Alhamdulillah, dengan kita lakukan tindakan persuasif mereka sadar dan bersedia mengembalikan uang yang dikorop itu,”tambah Juli.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Natuna, Syafri Hadi menyampaikan, sebelumnya telah disetor langsung oleh Direksi Perusda lama sebesar Rp324.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta), lengkap dengan bukti setoran. Hal itu, dilakukan oleh yang bersangkutan ketika pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan.
“Hari ini, kita kembalikan lagi sebesar Rp 449.875.900. Uang ini berupa tunjangan hari raya fitri. Seharusnya dibayar sekali menjadi dua kali. Kemudian ada juga dana tunjangan hari raya Idul Adha yang tidak ada dasarnya sama sekali. Sehingga uang tersebut, harus dikembalikan. Uang itu diterima oleh Badan Pengawas dan Direksi. Jadi yang mengembalikan uang tersebut adalah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perusda. Tindakan korupsi itu berlangsung sejak 2014 hingga 2016, “jelas Kasi Pidsus.
“Pada waktu, kita melakukan pemeriksaan awal. Direksi lama telah mengembalikan uang sebesar Rp 324 juta. Tetapi setelah diteliti lebih jauh, ternyata masih ada sisa yang kita paksakan harus dikembalikan lagi ke kas daerah,”terangnya.
Ia menjelaskan alasan pihaknya (Kejaksaan) mengembalikan uang hasil korupsi itu langsung kembali lagi ke Perusda bukan ke kas Pemda Natuna. Mengingat saat ini, Perusda lagi butuh dana untuk menjalankan programnya.
“Kita berharap dana yang dikembalikan itu, dipergunakan secara tepat oleh pimpinan Perusda baru. Tidak ada lagi cerita tindakan korupsi. Sebab saat ini, Perusda memang lagi butuh suntikan dana,”paparnya.
Kajari juga berharap agar uang hasil pengembalian itu bisa berputar dengan baik.
Laporan : Imam







Comment