Tanjungpinang – Dituding sebelumnya telah melakukan intervensi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Andi M. Arief, SH langsung membantahnya.
Bahkan inisial AN yang diberitakan sebelumnya, tudingan seperti mengarah pada dirinya.
“Jelas kami membantah, Lembaga Kejaksaan itu lembaga hukum. Kita melangkah sesuai dengan fakta-fakta. Kalau ada intervensi, siapa yang diintervensi, dan apa saja yang diintervensi. Jangan menuduh tidak mempunyai dasar,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Andi M. Arief, SH diruang kerjanya, Rabu (31/5).
Tudingan intervensi dan intimidasi terhadap Pokja LPSE Kepri dalam pemenangan sejumlah pengadaan proyek yang dituding oleh Ketua Gapensi Provinsi Kepri, Andy Cory Fatahuddin, bagi Andi itu kesalahan besar.
“Jika benar mengintervensi LPSE maupun ULP, kegiatan apa saja dan siapa yang diintervensi,” kata Andi M. Arief.
Dia tak menampik ditanya soal Andy Cory pernah menanyakan masalah dua paket proyek yang dituding mengintervensi.
Kata Andy M. Arief dua paket tersebut hanyalah bersifat pendampingan TP4D.
“Kejaksaan ditunjuk Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pendampingan melalui TP4D. Dari pendampingan itu kita kawal tahap perencanaan sampai tahap penyerahan sebuah pekerjaan,” kata dia.
Perihal Andy Cory menuduh dirinya mengintervensi Pokja 1 dan 4, Andy M. Arief mempersilahkan menanyakan hal itu ke Pokja 4.
“Pernah kenal gak sama saya dan pernah komunikasi gak sama saya yang namanya Tomy itu. Kita ini orang hukum, kita berbicara sesuai dengan fakta, silahkan buktikan siapa yang saya intervensi,” tegasnya.
Andy M. Arief menyatakan siap untuk melakukan audensi bersama Andy Cory Fatahuddin di depan publik.
“Silahkan buktikan jika memang saya mengintervensi,” ungkapnya.
[sk]







Comment