Tanjungpinang – Mantan Bupati Kapubaten Kepulauan Anambas, Tengku Muktaruddin masih juga enggan memenuhi panggilan kedua dirinya sebagai tersangka korupsi deposito APBD tahun 2014-2015. Surat panggilan ketiga pun akhirnya dilayangkan kepada Tengku bersama dua tersangka lainnya seperti bendahara keuangan, Ivan dan mantan kepala cabang Bank Syariah Mandiri, Khairul Rijal.
Tengku ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan dan penyelidikan diduga menerima gratifikasi menerima pemberian mobil serta motor dari hasil deposito tersebut.
“Kita berharap kesadaran dan koferratif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Bila tidak juga memenuhi surat panggil kedua ini, kita layangkan surat ketiga,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas (13/2).
Feritas menegaskan bahwa upaya paksa bisa saja dilakukan apabila ketiganya masih membandel memenuhi panggilan ketiga.
“Prosedurnya kan ada, yang kita harap kesadaran mereka untuk memenuhi panggilan ini,” ungkapnya.







Comment