Tanjungpinang, suarakepri.com — Persoalan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga keterbatasan personel pengawas menjadi sorotan dalam dialog publik yang digelar RRI Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026). Siaran bertajuk “Perumahan Aman dan Layak Huni, Sudahkah Memenuhi Standard?” tersebut mengungkap masih maraknya keluhan warga terkait komitmen pengembang perumahan di Kota Tanjungpinang.
Dalam dialog interaktif tersebut, sejumlah warga melayangkan aduan langsung. Salah satu penghuni Perumahan Citra Pelita 8, Ricky Novrialdi, mengeluhkan ketersediaan fasum dan fasos di lingkungannya yang belum kunjung jelas. Menurutnya, warga telah bersurat ke berbagai instansi mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas PTSP, DPRD, hingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Kami menuntut hak warga terkait fasos dan fasum. Kami sudah bersurat ke instansi terkait, namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Ricky saat menyampaikan aduannya via telepon.
Selain ketersediaan fasum, persoalan penipuan atau cedera janji oleh oknum pengembang terhadap pemilik lahan kerja sama juga mencuat. Soni, warga Sungai Jang, mengungkapkan bahwa banyak pemilik tanah yang dirugikan oleh pengembang nakal karena kewajiban pembangunan tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini, PUPR Tanjungpinang hanya memiliki tiga orang personel pengawas fungsional untuk mengawasi ribuan unit rumah yang tersebar.
Meski demikian, Rusli menegaskan pihaknya terus melakukan pengetatan regulasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pengembang yang melanggar.
“Untuk membantu masyarakat dan pengembang, kami telah membuka layanan Klinik Tata Ruang secara gratis di kantor Dinas PU. Ini wadah konsultasi agar permasalahan perizinan dan tata ruang bisa diselesaikan sejak awal,” kata Rusli.
Sementara itu, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Niaga Fardo Muan Harianja, mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas saat membeli hunian. Ia meminta warga menyimpan seluruh dokumen perjanjian dan brosur promosi sebagai bukti sah jika terjadi sengketa.
“Jika ada fasilitas yang tidak sesuai dengan janji pengembang di brosur, warga dapat melapor secara tertulis ke BPSK. Kami memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui konsiliasi, mediasi, hingga arbitrase yang keputusannya mengikat,” tegas Niaga.

Comment