TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Seorang oknum anggota Polres Tanjungpinang kembali ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang karena diduga terlibat narkoba.
Oknum Polisi berinisial, Briptu MA ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket disalah satu kawasan perumahan yang diduga ditempat temannya, warga sipil di Villa Pinlang Mas, Bintan Senter KM 9 Tanjungpinang, Sabtu (27/9) Sore.
Penangkapan MA tersebut langsung dilakukan oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol Hilman Wijaya bersama Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanjungpinang, Kompol I Wayan Sudarmaya atas informasi yang diperoleh selama ini.
Selain mengamankan oknum anggotanya tersebut, orang nomor dua di jajaran Polres Tanjungpinang ini juga diduga mendapati sebanyak dua paket kecil barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
Informasi lainnya, hingga kini, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan untuk mendapati sejumlah orang yang diduga sebagai jaringan dan pemasok barang haram tersebut.
Waka Polres Tanjungpinang Kompol Hilman Wijaya, ketika dikonfirmasi Haluan Kepri, membernarkan adanya penggerebekan dan penangkapan yang ia lakukan terhadap salah oknum anggotanya yang diduga memiliki narkoba jenis sabu tersebut.
“Benar. Sebelumnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum anggota Polisi yang sedang menggunakan narkotika. Atas informasi itu, saya langsung datang ke lokasi tujuan untuk mengetahui dan menyelidiki kebenara informasi tersebut,” kata Hilman.
Secara rinci, Waka Polres Tanjungpinang ini, belum bisa menjelaskan, mengingat salah satu duggan kasus tindak pidana yang menjadi atensi polisi selama ini, masih perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dugaan kasus ini masih terus kita selidiki dan kembangkan,” ucapnya.
Dikatakan, pihaknya tidak akan pernah memberikan tolerir terhadap pelaku narkoba, teritama bagi anggotanya yang diduga terbukti terlibat sebagai pengguna, pemilik dan pengedar narkotika pemilik dan pengedar narkotika di wilayah ini.
“Tidak ada istilah, apakah itu anggota kita. Justru kalau anggota yang didapati terlibat sabu-sabu, sanksinya juga sudah jelas. Tidak hanya pidana umum, namunjuga akan diberikan sanksi kode etik secara institusi Polri,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, juga membenarkan atas adanya penangkapan terhadap salah seorang oknum anggota Polres Tanjungpinang tersebut. Namunia juga masih enggan memberikan penjelasan lebih rinci terhadap kronologis penangkapan tersebut.
“Yang jelas, dugaan kasus ini masih terus kita selidiki untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
[sk]







Comment