Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Narkoba

262
×

Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Seorang oknum polisi kembali ditangkap oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungpinang karena memiliki narkoba. Oknum polisi, berinisial LM tersebut ditangkap saat pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat (Bersinar) yang digelar Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Lm tidak hanya sendiri, ia juga turut diamankan bersama lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial An, Sl, Lm, Sa, dan Ia. Hal ini diakui oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdulrahman saat ekspose penangkapan lima pelaku di Mapolres Tanjungpinang, pada hari Selasa (29/3).

“Ya, dari satu pelaku yang kita amankan ada seorang oknum polisi berinisial Lm. Pelaku berpangkat Briptu,” ujar Abdulrahman. Meski demikian, Abdulrahman masih enggan mengutarakan dimana si oknum tersebut bertugas saat ini.”Kalau dimana dia berdinas, nanti dulu ya!. Yang jelas saat ini, ia juga sudah ditangani pihak Provost,” katanya.

Abdulrahman menjelaskan, jika penangkapan terhadap oknum polisi tersebut merupakan sebuah gambaran jika pihaknya tegas dalam memberantas peredaran narkoba tanpa tebang pilih.

“Kesimpulannya, terkait kasus ini, siapapun yang terlibat akan kita sikat habis. Kita tidak melihat latar belakang pelaku dan kita tidak main-main dalam memberantas narkoba,” teranganya.

Abdulrahman juga menegaskan, jika oknum yang diamankan tersebut nantinya akan mendapatkan sanksi dari instansi kepolisian, jika dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

“Soal sanksi, itu nanti tergantung kebijakan pimpinan dan aturan yang berlaku,” kata Abdulrahman. Ditanya apakah oknum tersebut masuk kategori pengedar, bandar atau hanya jadi pemakai dalam pusaran kasus tersebut, Abdulrahman belum bisa memastikannya.

“Itu belum bisa kita pastikan, soalnya masih kita kembangkan terus. Yang jelas saat diamankan kita temukan 3 paket diduga sabu seberat 2,1 gram dari tangan pelaku ini,” katanya.

“Abdulrahman menambahkan, saat oknum tersebut ditangkap, tidak melakukan perlawanan berarti.”Tidak ada perlawanan saat ditangkap, dia cukup kooperatif,” ujarnya. Lm sendiri ditangkap di sebuah ruas jalan yang berada di komplek Perumahan Ceruk Permata Tanjungpinang.

Di sana, polisi menemukan dua pelaku (Lm dan Sa) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Tiger BP 2517 QT warna hitam. “Dari kedua pelaku ini diamankan 3 paket diduga sabu seberat 2,1 gram serta dua ponsel,” terang Kasat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hanya membutuhkan waktu sehari, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing-masing berinisial An, Sl, Lm, Sa, dan Ia.

Kelima pelaku yang saat ini berstatus tersangka dibekuk di tiga lokasi berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan. Kasat Narkoba AKP Abdulrahman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang digelar sejak tanggal 21 Maret – 21 April 2016.

“Operasi Bersinar tersebut merupakan instruksi dari Mabes Polri. Kita sedang laksanakan di sini (Polres Tanjungpinang),” kata Abdulrahman.

Abdulrahman menambahkan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dari tiga kasus ini, masih terus kita kembangkan. Kita juga sedang usut, apa peran para pelaku dalam kasus ini,” ujarnya. (Harris)

[sk]

Comment