SuaraKepri, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang telah menetapkan biaya pakaian seragam bagi siswa baru pada tahun ajaran 2015/2016 tidak berbeda antar sekolah. Walikota Tanjungpinang bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah memanggil seluruh kepala sekolah dan membahas bersama besaran pakaian seragam bagi siswa baru tingkat SD, SMP, SMK dan SMK di Kota Tanjungpinang. Sehingga tidak ada sekolah yang boleh melebihi dari besaran biaya yang ditetapkan bersama tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang melalui Panitia PSB Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang M Yasir ditemui Jumat 26 Juni 2015 menjelaskan untuk pakaian seragam bagi siswa baru di sekolah negeri telah ditetapkan tingkat SD Rp565 ribu untuk laki laki dan Rp545 ribu untuk perempuan. Sedangkan uang masuk bagi siswa baru tingkat SMP sebesar Rp 1.050.000, untuk tingkat SMA sebesar Rp 1100.000 per siswa, sementara tingkat SMK yakni SMKN 1, SMKN 3 dan SMKN 4 sebesar Rp 1.350.000 per siswa. Khusus SMKN 2 sebesar Rp 1.450.000 per siswa.
“Perbedaan uang masuk yang dipergunakan untuk biaya seragam sekolah berbeda tergantung kebutuhan,” sebut M Yasir.
Dengan adanya kesamaan uang masuk bagi siswa baru di sekolah negeri maka bagi sekolah sekolah yang kedapatan menaikikan uang masuk bagi siswa baru pasti akan ditegur. Kepala Sekolah bersangkutan pasti dipanggil.
Penetapan uang masuk bagi siswa baru tercatat baru diberlakukan seragam pada tahun 2015. Untuk tahun sebelumnya masih belum diberlakukan sama. Bahkan ada sekolah negeri yang menetapkan uang masuk bagi siswa baru mencapai Rp 1.500.000 per siswa.
Mengingat jadual daftar ulang bagi siswa baru dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri yakni 29 Juli hingga 30 Juli 2015, maka uang masuk bagi siswa baru bisa dicicil sebanyak 6 kali. Bahkan saat daftar ulang nanti, jika ada orang tua siswa yang belum bisa membayar, maka sekolah tidak dibolehkan mencoret siswa bersangkutan.
“bagi orang tua murid yang belum sanggup membayar uang masuk, maka pihak sekolah tidak boleh mencoret siswa bersangkutan. Yang penting bisa datang daftar uleng saja sudah cukup,” papar M Yasir.
Terkait baju seragam bagi siswa kurang mampu maupun siswa program Bina Lingkungan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang belum memastikan apakah menerima bantuan baju seragam dari Pemko Tanjungpinang atau Pemerintah Provinsi Kepri. Pasalnya hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai hal itu.
“memang dua tahun lalu pernah mendapat bantuan uang seragam bagi siswa kurang mampu dari Pemerintah Provinsi Kepri. Namun untuk sekarang belum ada pemberitahuan,” ungkapnya.
[sk]







Comment