Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Sejak Dikembalikan, DPRD Kepri Belum Terima Lagi Berkas Cawagub

193
×

Sejak Dikembalikan, DPRD Kepri Belum Terima Lagi Berkas Cawagub

Sebarkan artikel ini
Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri

Tanjungpinang – Berkas dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri yang dikembalikan oleh DPRD setempat, hingga kini belum diusulkan lagi oleh partai pengusung melalui Gubernur Kepri.

“Saya belum terima lagi dokumen dua usulan nama Cawagub,” kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Minggu (12/3).

Pengembalian berkas itu karena dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kita kembalikan, karena usulan dua nama itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jumaga dihubungi jurnalkepri.com, Senin (27/2) akhir bulan lalu.

Mestinya lanjut dia berkas usulan Cawagub itu lengkap dan sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 pasal 45 dan 176, serta dokumen itu ada lampiran dari PKPU.

“Makanya kita kembalikan berkas dua usulan itu, agar dilengkapi beserta dokumen-dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Disamping kondisi tersebut, Jumaga juga menegaskan untuk pembentukan Pansus pemilihan Wagub di DPRD, dua nama kandidat yang diusulkan partai pengusung harus disetorkan ke pihaknya terlebih dahulu, serta lengkap sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

“Kita bentuk Pansus, tentu ada dasar hukumnya. Dimana setiap dokumen dua nama kandidat dimasukan, itu harus lengkap dan memenuhi syarat dulu. Selanjutnya bila ada masalah, baru Pansus bekerja,” jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengatakan akan menyiapkan syarat kelengkapan atas dokumen dua nama Cawagub yang diminta oleh DPRD setempat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita siapkan syarat dari dua calon Cawagub yang diminta oleh DPRD,” kata Nurdin, di hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (28/2) akhir bulan lalu.

Nurdin juga mengakui bahwa terkait aturan-aturan pengusulan tersebut belum dibaca dan tidak tahu secara percisnya.

“Kalau DPRD minta disiapkan persyaratanya, kita siapkan, itu tidak salah,” ujanya lagi.

Sementara Partai Demokrat, satu dari lima partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur), mengatakan beradasarkan Undang-Undang, DPRD harus membentuk Pansus atau Panlih yang fungsinya sebagai perpanjang tangan pimpinan dewan.

“Pansus ini nantinya yang akan menentukan lolos atau tidaknya calon-calon Wakil Gubernur itu untuk mengikuti pemilihan di DPRD,” kata Bendahara DPD Partai Demokrat Kepri, Hotman Hutapea, seraya berucap kalau pimpinan yang mengambil alih semua kan tidak mungkin, dia juga masih banyak kerja yang lain, dihubungi, Sabtu (4/3) lalu.

Setelah dibentuknya Pansus, selanjutnya mereka (Pansus,red) meminta rekomendasi kepada Mendagri tentang tata cara dan persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk pemilihan Wagub ini di DPRD Kepri.

“Rekomendasi Mendagri itu sebagai dasar juga, karena sampai saat ini PP belum keluar terkait pemilihan Wagub,” terangnya lagi.

Lanjut Hotman bila mengacu dengan Provinsi Sumatra Utara yang sama lakukan pemilihan Wagub, menurut dia tidak ada masalah.

“Akan tetapi jika nantinya timbul perdebatan antara kita, maka disitulah fungsinya Pansus ini harus dibentuk dan karena mereka mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan partai pengusung terkait calon yang diusulkan ke DPRD untuk dipilih,” jelas Hotman yang juga selaku ketua Badan Kehormatan dewan.

Sementara dengan sudah diklarifikasi oleh pimpinan DPRD meminta melengkapi syarat kedua calon, Hotman berucap tentunya akan segera dilengkapi.

“Kita tidak mundur, jika kmarin ketua minta dilengkapi, dari kita segara melengkapinya,” ucapnya.

Hotman juga menuturkan jika ada teman-teman yang tidak setuju dengan nama calon yang telah diusulakan yakni Isdianto dan Agus Wibowo, silahkan gugat.

“Jika tidak suka silahkan gugat melalui PTUN,” pungkasnya.

[sk]

Comment