Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Dua anggota DPRD Kepri terdakwa Korupsi tunjangan perumahan DPRD di Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Candra divonis 6 dan 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Selain hukuman Penjara kedua Terdakwa juga dihukum denda dan Pengembalian Uang pengganti sebagaimana yang ditetapkan dan diputuskan Hakim MA dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang Boy Salendara SH, membenarkan telah menerima dua Petikan Putusan Kasasi MA tersebut pada 1 Desember 2023 atas nama terdakwa Hadi Candra dan tanggal 4 Desember 2023 putusan atas nama terdakwa Ilyas Sabli.
Sementara itu sejumlah terdakwa lainnya PN Tanjungpinang masih menunggu petikan putusan MA.
Dan hingga kini, kedua oknum anggota DPRD Kepri, Hadi Chandra yang pernah menjabat Ketua DPRD Natuna dan Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna belum dieksekusi.







Comment