Penggusuran GOR Kacapuri

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Aset Gedung Olahraga (GOR) Kacapuri yang dikabarkan di ruislag atau tukar guling ke pihak swasta atau perorangan tersebut, ternyata masih dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan. Padahal aset GOR Kacapuri tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor. 05 tahun 2001 pasal 14 tersebut harus diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang dari Pemkab Bintan. Penyerahaan ini harus diproses melalui Pemprov Kepri.
Pengelolaan dari pihak BUMD Bintan ini dengan adanya bukti-bukti surat rencana pengosongan Gedung Kacapuri dan pemungutan pajak setiap bulannya oleh PT. Bintan Inti Sukses. Berdasarkan investigasi SuaraKepri.com di lapangan, menemukan bukti pengelolaan pihak PT. Bintan Inti sukses yaitu selembar surat rencana pengosongan Gedung kacapuri Nomor 09/SR/DIR/I/2014 dan ditanda tangani langsung Riza Provita sebagai direktur PT. Bintan Inti Sukses.
Sementara itu pajak PPN yang dipungut setiap bulannya berdasarkan oleh PT.Bintan Inti Sukses sebesar Rp 123.750 terhitung untuk bulan Januari 2014 ditanda tangani oleh Elsa Martinelly, dengan resi kwintansi Nomor 23126.
Penyewa kios Kacapuri No. 5, Lasmin menceritakan kepada SuaraKepri.com bahwa beliau saat sakit dan dirawat di rumah, didatangi oleh dua orang wanita yang mengaku dari PT. Bintan Inti Sukses. “Saat itu saya sedang sendiri, istri dan anak-anak saya sedang keluar. Saya diminta menandatangani kesediaan untuk mengosongkan kios di GOR Kacapuri tersebut sampai batas waktu 30 Juli 2014,” ujar pria asal Solo yang juga berjualan barang antik.
Jadi terhitung mulai bulan Februari 2014 sampai batas akhir pengosongan pada 30 Juli 2014, Lasmin menjelaskan bahwa dirinya tidak diharuskan lagi membayar uang sewa kios tersebut.
“Saya jadi bingung waktu diharuskan menandatangani surat itu. Padahal saat itu saya tidak ada dijelaskan tempat penganti jualan yang baru,” ucapnya.
Dengan keadaan kebingungan dan paksaan halus, Lasmin pun akhirnya menanda tangani surat tersebut. “Kami berharap adanya kebijakan pemerintah atas nasib kami. Kami tidak begitu paham mengenai persoalan ini. Padahal tempat tersebut telah menjadi penghasilan untuk menghidupi keluarga,” kata pria yang berdagang bersama 7 pedagang kios lainnya di Kacapuri.
Lasmin menceritakan, ia berjualan sejak tahun 1982 jaman kepemimpinan Bupati Kabupaten Kepri saat itu, Murwanto. “Bahkan saat itu kami harus membayar Rp 5 juta dibayar secara angsur. Harga emas tahun itu Rp 450 pergramnya,” cerita Lasmin.
Lasmin pun tidak begitu mengetahui anggaran sebesar itu untuk penyewaan dalam jangka berapa tahun. Berdasarkan investigasi lanjutan SuaraKepri.com, ketujuh penyewa kios telah menandatangani surat pernyataan kesediaan pengosongan tersebut.
“Secara hati kecil kami sebenarnya sangat keberatan dalam rencana pengosongan tanpa pengganti tempat berjualan yang baru. Tapi apa boleh buat, kami hanyalah rakyat kecil yang harus taat kepada aturan pemerintah,” tutupnya.
[sk]
Comment