Promo FBS
FBS Reliable Broker
Suara KepriTanjungpinang

Tim Gabungan Buang Alat Peraga Caleg Ke TPA

340
×

Tim Gabungan Buang Alat Peraga Caleg Ke TPA

Sebarkan artikel ini
Anggota Satpol Kota Tanjungpinang terlihat mencopot alat peraga caleg yang melanggar aturan.

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Tim gabungan akhirnya melakukan aksi pecoptan terhadap alat peraga para Calon legislatif yang dianggap telah menyalahi aturan, pada hari Senin(3/2/2014). Tim gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Kesbang Polinmas, Dinas Kebersihan dan pihak kepolisian Polres yang mengawal kegiatan ini.

Anggota Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, divisi hukum dan penindakan pelanggaran, Baharuddin Rahman mengatakan penertiban alat peraga yang menyalahi aturan dari sejumlah daerah,ada 30 titik di sepanjang jalan protokol.

“Sudah dua kali dilakukan penertiban ini diadakan, hal ini kita lakukan untuk mencopot kembali alat peraga yang menyalahi aturan sebagaimana yang disebutkan Undang-undang PKPU Nomor 15 pasal 17 tahun 2013, tentang alat peraga kampanye,” ujarnya.

Selain itu, ada juga alat peraga parpol yang dilewati atau tidak dicopot, jelasnya karena tidak menyalahi aturan dan penertiban akan berjalan hingga 9 April 2014 nanti.

“Alat peraga  yang dipasang di daerah rumah atau posko kami tidak arahkan untuk dicopot kecuali jalan protokol, pepohonan, tiang listrik dan perkantoran,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Sujardi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan ini pihaknya terbagi dari 3 tim. “Dari hasil penertiban ini, diperkirakan alat peraga yang dicopot sekitar seribuan,” ujarnya.

Tambahnya, pihaknya hanya diarahkan KPUD dan rekomendasi dari Panwaslu Kota Tanjungpinang. “Kami akan menyurati para parpol di 18 kelurahan terkait perihal ini,” ungkapnya saat ditemui wartawan di TPA dimana alat peraga yang dibuang hasil penertiban. (Akok)

[sk]

Comment